Dalam era keterbukaan seperti saat ini, akuntabilitas wajib diberikan kepada masyarakat agar masyarakat tahu apa yang telah dan akan dilakukan pemerintah. Masyarakat perlu lebih memahami tentang arah kebijakan Pemprov Bali sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali Era Baru. Apa saja yang telah diraih?
VISI menuju Bali Era Baru tersebut diwujudkan dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali yang mencakup tiga aspek utama yaitu alam, krama (masyarakat), dan kebudayaan Bali yang sesuai dengan nilai-nilai Tri Hita Karana, yang berakar dari kearifan lokal Sad Kerthi, yang terdiri atas Atma Kerthi, Wana Kerthi, Danu Kerthi, Segara Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi, ucapnya.
Gubernur Bali Wayan Koster, membeberkan sisi makro ekonomi (sampai triwulan III 2019, data BPS), menunjukkan pencapaian yang sangat menggembirakan, yaitu pertumbuhan ekonomi Bali cukup kuat 5,67%, di atas rata-rata nasional 5,04%. Sementara tingkat inflasi cukup rendah 2,74%, di bawah rata-rata nasional 3,1%.
Sementara tingkat kemiskinan tercatat 3,79%, menurun dibandingkan dengan 2018 sebesar 4,01%. “Namun, untuk tingkat pengangguran kita terhitung 1,52%, meningkat dibandingkan dengan 2018 sebesar 1,37%,” ujar Gubernur kelahiran Sembiran, Buleleng itu.
Berbicara mengenai nilai ekspor Bali, Gubernur Koster menyatakan cukup membanggakan. Nilai ekspor Bali jauh lebih tinggi dibandingkan nilai impor, yakni tercatat surplus 239,85 juta dolar AS.
Gubernur juga membeberkan pencapaian pembangunan Bali yang sampai akhir 2019 masih diperkuat melalui konsolidasi kebijakan dengan pembentukan 5 peraturan daerah dan 14 peraturan gubernur.
Dari 5 perda tersebut, terdapat 2 peraturan daerah yang baru diundangkan yaitu Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang berisi pembentukan organisasi perangkat daerah baru yaitu Badan Riset dan Inovasi Daerah serta Dinas Pemajuan Masyarakat Adat. “Berikutnya, telah diundangkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik,” ucapnya.
Dari 14 pergub, terdapat 5 peraturan gubernur di antaranya yang baru diundangkan, yaitu Pergub Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali, Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Pergub Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali.
“Peraturan daerah dan peraturan gubernur tersebut merupakan dasar hukum yang sangat diperlukan dan penting untuk menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali, sehingga penyelenggaraan pembangunan memiliki arah, kepastian, permanen, dan berkelanjutan dalam mencapai terwujudnya visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” ujarnya.
Di bidang infrastruktur, Gubernur Koster menyampaikan telah dilaksanakan dan disiapkan rencana strategis pembangunan infrastruktur darat, laut dan udara secara terintegrasi dan terkoneksi. “Telah diselesaikan pembangunan shortcut ruas jalan Mengwitani-Singaraja pada titik 3-4 dan titik 5-6, yang sudah diresmikan dan diujicobakan penggunaannya mulai hari ini,” jelasnya Senin (30/12) di Singaraja. Selain itu ada pula pembangunan Pelabuhan Tanah Ampo, Kabupaten Karangasem, pengembangan terminal dan parkir Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pembangunan Bendungan Sidan di wilayah perbatasan Kabupaten Badung, Gianyar, dan Bendungan Tamblang di Kabupaten Buleleng.
Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini juga mengemukakan untuk kebijakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, telah dilaksanakan program Bali Resik Sampah Plastik yang dilaksanakan secara rutin setiap bulan. “Gerakan ini sudah diapresiasi dan dipuji oleh berbagai pihak dari seluruh dunia,” ujar Koster. *pur