Mangupura (Bisnis Bali) – Munculnya keluhan dari para penghuni Royal Garden Residence (RGR) di Jalan Taman Giri Asri Mumbul, Nusa Dua lantaran belum menerima dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak pengembang mendapat perhatian serius dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung. Tim dari Satpol PP Badung langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RGR untuk mempertanyakan keberadaan IMB tersebut. Sayangnya, Satpol PP belum mendapat jawaban pasti sehingga memanggil pihak RGR ke Kantor Satpol PP untuk memberikan klarifikasi perihal IMB serta menjelaskan perihal usaha apa saja yang dijalankan di dalam areal perumahan elit tersebut.
Kepala Satpol PP Badung, IGAK Suryanegara membenarkan bahwa pihaknya sempat melakukan pengecekan langsung ke pihak RGR Mumbul. “Hasil pengecekan, IMB itu katanya global dan mereka belum bisa menunjukkan ke kami. Pada Senin (30/12) nanti kami akan panggil pihak mereka ke kantor kami untuk membawa detail IMB dan kelengkapan perizinannya,” ujar Suryanegara.
Disinggung apakah boleh hanya mengantungi IMB global, Suryanegara menegaskan karena ketika jual beli adalah perumahan maka harus ada IMB perumahan. Selain itu masing-masing rumah juga harus memiliki IMB. “Makanya kami ingin klarifikasi kepada pihak manajemen RGR, harusnya IMB global ada dan IMB rumah sendiri-sendiri juga ada, tapi ini hanya ada IMB global saja,” jelasnya.
Selain perihal perizinan, Satpol PP juga mempertanyakan usaha serta orang-orang yang tinggal di perumahan tersebut. Pasalnya beredar informasi bahwa di perumahan tersebut diduga ada kegiatan sewa menyewa kamar untuk wisatawan asing menginap.
Seperti diberikan sebelumnya, ada sejumlah penghuni RGR yang sudah melunasi kewajibannya tetapi tidak mendapatkan IMB. Akibatnya, mereka terkendala untuk menyewakan maupun menjual rumah tersebut. Selain itu, ada juga penghuni yang mengurus secara mandiri IMB rumahnya, padahal sesuai perjanjian pengurusan IMB ini menjadi kewajiban pengembang. (•dar)