Dekopinwil Bali Jaga Kompetensi Unggul, Tekan Biaya Diklat

Plt. Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Bali, I Ketut Tiwi Effendhi memaparkan, Dekopinwil Bali sepakat dengan upaya meningkatkan kompetensi pengurus dan karyawan koperasi melalui uji kompetensi.

217
I Ketut Tiwi Effendhi

Denpasar (bisnisbali.com) –Plt. Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Bali, I Ketut Tiwi Effendhi memaparkan, Dekopinwil Bali sepakat dengan upaya meningkatkan kompetensi pengurus dan karyawan koperasi melalui uji kompetensi. Namun, gerakan koperasi melalui Dekopinwil sudah berkoordinasi dengan seluruh Dekopinda di Bali pada saat Munas, untuk mempersingkat waktu diklat guna menekan biaya dengan tetap menjaga kualitas.

Sementara itu, adanya indikasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (diklat) koperasi yang dilaksanakan tidak sesuai aturan, dikeluhkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, I Gede Indra Dewa Putra beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Tiwi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui proses sertifikasi yang disesalkan oleh Kadiskop UKM Bali. “Saya tidak tahun proses tersebut, saya dengar uji kompetensi hanya berjalan dalam 1 hari saja. Apakah itu dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang saah atau tidak, ini yang perlu ditindaklanjuti,” kata Tiwi beberapa waktu lalu di Denpasar.

Lebih lanjut Tiwi mengatakan, Dekopinwil memang telah sepakat mempersingkat waktu diklat. “Kita sudah baca di  PP 17/2013 dibenarkan bahwa diklat itu dilaksanakan selama 2 hari sepanjang orang yang dididik dalam diklat tersebut sudah betul-betul bertugas dalam satu bidang saja. Contoh dia seorang kasir, sudah bertugas menjadi kasir selama 2 tahun, portofolio ini yang melengkapi. Jadi yang bersangkutan dapat dilakukan uji kompetensi tanpa mengikuti diklat panjang. Nanti asesor yang akan mendalami apa pekerjaannya sebagai kasir di tempat kerja selama ini. Bagaimana siklus pekerjaan mereka,” katanya.

Ia menambahkan, asesor ini akan menilai. “Oh, dia ini sudah bekerja sekian tahun, sesuai dengan portofolio, dia sudah menguasai pekerjaannya sehingga bisa dikeluarkan sertifikat kompetensi tersebut. Memang saya akui ada sedikit perbedaan persepsi dengan pak Kadis terkait uji kompetensi ini. Kalau dari dinas mewajibkan 4 hari untuk mengikuti diklat sebelum uji kompetensi tersebut, sementara kami di Dekopinwil sudah lakukan rembug dan dengan kekuatan PP itu kami melaksanakan ini,” katanya.

Terkait perbedaan persepsi dengan Kadiskop UKM Bali ini, Tiwi mengatakan, akan upayakan mencari titik temu sehingga tidak ada gap. “Karena tujuan kami adalah bagaimana kita dapat ilmu, bagaimana ilmu bisa dikembangkan dan bagaimana ilmu bisa diterapkan,” katanya.

Jadi ini tidak perlu dipertentangkan karena hanya persoalan waktu. “Akan kami carikan titik temu. Intinya kami ingin menghemat biaya. Karena orang yang sudah mendalami pekerjaan selama bertahun-tahun, sudah tahu pasti alur pekerjaan tidak perlu didiklat berhari-hari,” katanya.

Namun, bila pelaksanaan diklat di luar kesepakatan Dekopinwil tersebut, pihaknya tidak akan berani menjamin. Selain itu LSP yang melakukan uji kompetensi juga harus benar-benar LSP yang sah dan diakui. *pur