Denpasar (bisnisbali.com) –Ketua DPR RI Puan Maharani dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Bali mengatakan akan mengawal proses RUU Provinsi Bali yang sudah masuk daftar undang-undang yang akan dibahas di DPR RI. Puan mengatakan akan mengupayakan agar 2020 RUU Provinsi Bali bisa dibahas.
“RUU Provinsi Bali masuk dalam long list nomor 162, jadi mungkin perlu waktu lama untuk sampai pada list itu. Tetapi saya akan upayakan dibahas pada 2020 sebagai RUU prioritas,” ucap Puan, Rabu (18/12) di kantor Gubernur Bali Renon Denpasar.
Dia akan meminta RUU tersebut dibuka pada masa sidang Januari 2020. “Akan kita lihat lagi bagaimana, karena DPR RI ke depannya ingin menjadi lembaga yang membuat legislasi berkualitas sehingga kita akan prioritaskan hal-hal yang nantinya akan bermanfaat bagi masyarakat lebih banyak,” tandasnya.
RUU Provinsi Bali, nantinya akan masuk melalui Komisi II sedangkan RUU terkait pariwisata dan budaya akan masuk melalui Komisi X.
Dikatakan, pihaknya belum bicara proses tetapi bagaimana dari list 162 itu, RUU Provinsi Bali bisa masuk ke short list dulu. Diakui, semua pembahasan RUU itu sulit karena berimplikasi pada masyarakat, apakah itu sosialnya, ekonominya, kebudayaan dan sebagainya. Jadi harus dilakukan pembahasan yang betul-betul melibatkan seluruh stakeholder dan pemangku kepentingan masyarakat terkait pasal yang akan dibahas pasal per pasal.”Ya mudah-mudahan mekanisme bisa berjalan sesuai dengan yang kita harapkan,” katanya. *pur