Mangupura (bisnisbali.com) –Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Kebudayaan di BICC Nusa Dua, 18-20 Desember 2019.
Rakornas dihadiri oleh sekitar 500 peserta, diantaranya perwakilan kementerian atau lembaga terkait, gubernur, walikota, bupati serta Dinas Kebudayaan tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang telah menyusun dan melengkapi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).
PPKD kabupaten/kota merupakan dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya pemajuan kebudayaan, beserta usulan penyelesaiannya. PPKD juga menjadi landasan kebijakan pembangunan kebudayaan di daerah.
Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hilmar Farid mengungkapkan pertemuan dengan jajaran kepala daerah ini bertujuan untuk mengintegrasikan alur perencanaan kebudayaan dari tingkat daerah hingga pusat; mempercepat upaya pemajuan kebudayaan di daerah; membentuk kesepahaman antara pemerintah pusat dan daerah mengenai arah pemajuan kebudayaan lima tahun ke depan; menciptakan pembagian peran yang jelas dan adil antara pemerintah pusat dan daerah di bidang kebudayaan; serta memperkuat upaya pemajuan kebudayaan dari desa ke pusat.
“Diharapkan akan terwujud sinkronisasi perencanaan dan aksi pemajuan kebudayaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” kata Hilmar Farid.
Pelaksanaan Rakornas ini juga diharapkan dapat menjadi ajang musyawarah untuk mufakat secara luas serta arena diskusi bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna mendapatkan penyelesaian tentang permasalahan dan upaya pemajuan kebudayaan di daerah; implementasi mekanisme sinkronisasi PPKD, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); implementasi mekanisme pembaruan PPKD; keterlibatan pemerintah daerah dalam aksi pemajuan kebudayaan nasional (Indonesiana, Pekan Kebudayaan Nasional (PKN) dan Gerakan Seniman Masuk Sekolah (GSMS)); sosialisasi agenda-agenda pemajuan kebudayaan lima tahun ke depan; dan sosialisasi pembagian peran pemajuan kebudayaan antara pemerintah pusat dan daerah serta mewujudkan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya pemajuan kebudayaan sebagai arah pembangunan nasional Indonesia.
“Hasil rakor ini diharapkan akan menjadi sentral dalam upaya implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,” imbuhnya.
Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Nyoman Shuida mengatakan semua pihak memandang Indonesia sebagai negara multietnik dengan keragaman budayanya. Sudah saatnya mendapat perhatian dan komitmen bersama guna terwujudnya Indonesia yang berkepribadian dalam kebudayaan. “Diharapkan Rakornas ini dapat memberi solusi atas permasalahan dan upaya pemajuan kebudayaan di Indonesia,” jelasnya. *dar