Korban investasi ilegal seperti financial technology (fintech) peer-to-peer lending terus saja terjadi. Hal ini akibat masih banyak masyarakat yang tergiur dengan iming-iming keuntungan tak masuk akal yang ditawarkan oleh perusahaan investasi tersebut. Untuk itu masyarakat tak henti-hentinya diingatkan agar selalu berhati-hati dan jeli dalam berinvestasi. Untuk apa?
SATUAN Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi (SWI) terus bertindak untuk melindungi masyarakat. Terbukti hingga akhir November lalu telah menemukan 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
“Kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website, aplikasi serta penawaran melalui SMS. Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah aplikasi peer-to-peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,” kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing.
Sebelumnya, pada Oktober SWI telah menindak 133 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal. Jadi total entitas fintech peer-to-peer lending ilegal yang ditangani SWI sampai dengan November 2019 yaitu 1.494 entitas, atau total sebanyak 1.898 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal sejak tahun 2018 hingga November 2019.
Tongam mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk 13 kementerian/lembaga di dalam SWI dan sejumlah pihak terkait seperti asosiasi fintech untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari fintech peer-to-peer lending ilegal, antara lain dengan memperbanyak sosialisasi dan informasi mengenai bijak meminjam di fintech peer-to-peer lending serta membuka layanan pengaduan Warung Waspada Investasi. “Kami mengajak semua anggota SWI untuk makin aktif bersama-sama melakukan pencegahan maraknya fintech peer-to-peer lending ilegal dan investasi ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
SWI hingga akhir November juga menghentikan 182 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Tongam menjelaskan, kegiatan 182 entitas ini berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. “Total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh SWI selama tahun 2019 sebanyak 444 entitas,” sebutnya.
Sementara itu Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda saat ditemui pada kegiatan Media Gathering di Kuta belum lama ini, mengungkapkan SWI telah melakukan upaya pencegahan dan penanganan yang sangat tegas terhadap fintech peer-to-peer lending ilegal. Langkah-langkah yang diambil, yaitu mengumumkan fintech peer-to-peer lending ilegal kepada masyarakat, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta memutus akses keuangan dari fintech peer-to-peer lending ilegal dengan cara menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal serta meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment sistem memfasilitasi fintech peer-to-peer lending ilegal.
Langkah lainnya adalah menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum, peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan fintech peer-to-peer lending ilegal, serta edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan untuk memilih fintech yang legal.
“Kami menegaskan kepada masyarakat bahwa walaupun fintech tersebut memiliki legalitas, tapi kalau menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal atau bernilai besar maka tetap perlu diwaspadai agar tidak menyesal kemudian. Jangan tergiur iming-iming yang tak masuk akal,” tegas Elyanus.
Maka dari itu SWI mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal, yakni memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut telah memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi telah memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar, serta memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kini keberadaan Warung Waspada Investasi diharapkan dapat makin meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat dan risiko jasa dan layanan sektor jasa keuangan serta makin mewaspadai maraknya tawaran investasi dan fintech lending ilegal,” tutupnya. *dar