Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliBangliBendesa Adat Diminta Saling Koordinasi Susun RAPBD

Bendesa Adat Diminta Saling Koordinasi Susun RAPBD

Wakil Bupati (Wabup) Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, meminta bendesa adat di Kabupaten Bangli bisa saling berkoordinasi dalam menyusun Rancangam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBD) Adat.

Bangli (bisnisbali.com) –Wakil Bupati (Wabup) Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, meminta bendesa adat di Kabupaten Bangli bisa saling berkoordinasi dalam menyusun Rancangam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBD) Adat.

Hal ini untuk mengantisipasi kesalahan atau keterlambatan, mengingat untuk pertama kalinya mulai tahun 2020, Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan langsung dana ke rekening desa adat tanpa melalui desa dinas.

Hal ini disampaikan Wabup Sedana Arta saat menghadiri sosialisasi sekaligus pembinaan terkait petunjuk teknis penyusunan RAPBD Adat, yang diselenggarakan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Bangli, bagi bendesa se- Kabupaten Bangli, Senin (16/12) di Kantor Sekretariat bersama PHDI Kabupaten Bangli.
Wabup Sedana Arta, pada kesempatan itu juga mengaku, sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut. Karena untuk pertama kalinya bendesa akan membuat perencanaan anggaran pendapatan dan belanja desa adat. Menurutnya sosialisasi ini merupakan langkah pembelajaran bersama agar apa yang disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan semua bisa selesai sesuai tanggal yang sudah disepakati.
Kepada seluruh bendesa yang hadir, Wabup Sedana Arta, berpesan agar mengikuti kegiatan sosialisasi dengan serius dari awal sampai selesai. Sehingga seluruh materi yang disampaikan bisa benar-benar dimengerti dan dipahami. “Kalau masih ditemukan kendala, saya minta bendesa berkomunikasi dengan sesama bendesa lainnya atau dengan MDA,” pintanya.
Terkait dengan kebijakan Gubernur Bali menganggarkan dana untuk seluruh desa adat, Wabup Sedana Arta, mengaku sangat mengapresiasinya. Menurutnya, kebijakan itu merupakan bentuk implementasi nyata dari keberpihakan Gubernur Bali dalam menjaga adat, agama, trandisi dan budaya Bali, sesuai visi Nangun Sat Kertih Loka Bali.
Sementara itu, Plt. Bendesa Madya MDA Kabupaten Bangli, Ketut Kayana mengatakan, Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Desa Adat sudah disosialisasikan beberapa waktu lalu. Namun pemahaman untuk penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa adat belum diberikan kepada para bendesa.

Sementara hal itu kini sangat mendesak untuk dilakukan. “Karena itu kami mengundang seluruh bendesa untuk hadir, khusus diberikan pembinaan terkait petunjuk teknis penyusunan RAPBD Adat,” jelasnya. Untuk memberikan sosialisasi dan pembinaan MDA Kabupaten Bangli menghadirkan Petengen Agung dan Baga Hukum MDA Provinsi Bali.
Diharapkan, para bendesa sudah menyelesaikan penyusunan RAPBD Adat pada 20 Desember mendatang, untuk kemudian disetorkan secara berjenjang mulai dari MDA kecamatan, MDA Kabupaten dan diteruskan ke MDA Provinsi. Masing-masing desa adat juga telah diminta melakukan persiapan dengan membuat rekening di BPD, mengubah stempel dari yang sebelumnya bernama desa pakraman menjadi desa adat, merapikan prajuru, serta membentuk kertha desa dan sabha desa.
Disebutkan Kayana, masing-masing desa adat nantinya akan mendapat kucuran anggaran Rp300 juta dari Pemprov Bali. Anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan di sekretariat, insentif, dan untuk mendanai program yang dibuat desa adat meliputi prahyangan, pawongan dan palemahan.

“Pemerintah provinsi sudah memberikan dana ke desa adat untuk kesekian kaliny, tapi ini untuk pertama kali diberikan langsung ke rekening desa adat. Sebelumnya diberikan melalui desa berupa bantuan keuangan khusus( BKK),” tutup Kayana. *ita

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer