Denpasar (bisnisbali.com) – Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (KUPT) Samsat Kota Denpasar I Putu Sudiana, S.Sos. mengatakan, bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBN2) pada 2020 rencananya akan digratiskan. Sebelumnya BBN2 dipatok 1% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).
Rencana tersebut disampaikan lantaran masih banyak masyarakat Bali yang enggan balik nama kendaraan bekas yang dibeli, padahal jual beli kendaraan bekas di Bali sangat marak saat ini. “Seperti yang kita ketahui, begitu ada model baru, masyarakat Bali pasti akan membeli dan kendaraan lama akan dijual. Orang Bali kebiasaannya, paling lama memelihara motor itu tiga tahun pasti sudah dioper. Ini yang kita antisipasi,” tutur Sudiana.
Kendaraan yang tidak dibalik nama tentunya akan berpengaruh pada database yang dimiliki oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali. “Data menjadi kurang valid. Yang kerap kami alami, kendaraan lama menunggak pajak ketika kami jemput bola ternyata sudah dijual dan tidak tahu di mana posisi kendaraan tersebut saat ini,” ungkapnya.
Aturan sudah jelas menyebutkan, begitu kendaraan dijual dan berpindah tangan, selambat-lambatnya tiga bulan kendaraan berpindah tangan sudah harus balik nama. “Biasanya karena kena BBN2 1% , masyarakat tidak mau balik nama. Ya kita sekarang coba dengan nol persen (tanpa bea balik nama), mudah-mudahan masyarakat akan lebih taat aturan dan segera melakukan balik nama kendaraan bermotornya,” tandasnya.
Untuk masyarakat yang membeli kendaraan bekas, Sudiana berharap sesegera mungkin untuk balik nama kendaraan bermotornya. “Kita rencanakan pada 2020, tarif BBN 2 nol persen, tetapi soal bulan kita masih harus menunggu persetujuan Dewan. Nanti bentuknya pergub yang harus mendapatkan persetujuan DPRD sebagai perwakilan dari rakyat Bali,” ujar Sudiana.
Meski BBN2 nol persen, Sudiana mengatakan untuk biaya BPKB dan plat kendaraan masih tetap dipungut oleh pihak Kepolisian dan akan masuk kas negara. *pur