Mangupura (bisnisbali.com) – Pemkab Badung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar rapat finalisasi penyusunan dokumen rencana kontinjensi ancaman bencana longsor tahun 2019. Rapat dibuka Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa di ruang rapat Kantor Bappeda, Puspem Badung, Selasa (10/12).
Hadir Direktur Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Bambang Surya Putra, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali I Made Rentin, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Badung, Plt. Kepala Pelaksana BPBD Badung I Wayan Wirya serta pimpinan perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya Wabup Suiasa menekankan, penyelenggaraan penanggulangan bencana baik bencana alam, non-alam maupun sosial merupakan tanggung tawab pemerintah, pemerintah daerah, bersama dengan dunia usaha dan masyarakat. Hal ini sesuai dengan UU No. 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Lahirnya UU ini mengubah paradigma dari responsif menjadi preventif lebih menitikberatkan aspek-aspek pengurangan resiko yang dilakukan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh.
Dijelaskan, penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap prabencana yaitu pada fase kesiapsiagaan, pemerintah daerah sebagai penanggung jawab utama perlu memastikan upaya yang cepat dan tepat dalam menghadapi bencana. Dengan begitu, perlu disusun rencana kontinjensi sebagai upaya menyusun suatu proses perencanaan penanganan situasi darurat bencana pada jenis bahaya tertentu, dalam keadaan yang tidak menentu, dengan skenario dan tujuan disepakati, tindakan teknis dan manajerial ditetapkan, serta sistem tanggapan sehingga dapat menanggulangi lebih baik dalam situasi darurat dan ditetapkan secara formal. “Kami sangat mendukung kegiatan ini. Dengan adanya dokumen rencana kontinjensi dapat bermanfaat bagi pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam upaya menuju Kabupaten Badung tangguh bencana,” terangnya.
Sementara itu Direktur Kesiapsiagaan BNPB, Bambang Surya Putra mengatakan, BNPB memberi apresiasi tinggi terhadap adanya penyusunan dokumen rencana kontinjensi menghadapi ancaman bencana longsor di Kabupaten Badung. Terlebih pada finalisasinya dilakukan penandatanganan bersama dokumen yang dihadiri pimpinan Instansi terkait sebagai pemegang keputusan. “Ujung dari penyusunan ini adalah ketika terjadi bencana, sudah dapat diketahui siapa yang melakukan apa, sehingga penanggulangan bencana dapat dilakukan dengan baik,” terangnya.
Menurutnya, rencana kontinjensi juga sebagai langkah kongkret yang dapat ditunjukkan ke dunia internasional bahwa Badung siap dalam penanganan dan kesiapsiagaan bencana longsor. “Yang terpenting harus diingat bahwa bencana tak hanya menjadi urusan BPBD, tetapi menjadi urusan kita bersama,” tegasnya. *adv