Denpasar (bisnisbali.com) – Pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang berakhir 6 Desember 2019 mencari raihan yang sangat fantastis. Dari target perolehan Rp 63 miliar lebih, tercapai Rp 185 miliar lebih.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha, S.E., M.Si. memaparkan, pemutihan yang dimulai 5 Agustus hingga 6 Desember 2019 dengan target perolehan kendaraan 118 ribu dengan nilai Rp 63 miliar lebih. “Setelah berakhirnya periode pemutihan yang hampir 5 bulan tersebut realisasi 341.074 kendaraan dengan nilai Rp 185 miliar lebih. Melihat fenomena ini, berarti masyarakat benar-benar memanfaatkan momen pemutihan,” ucap Santha.
Dari hal tersebut Santha melihat kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak juga mengalami peningkatan. “Perolehan ini sangat signifikan karena ada pelampauan sekitar Rp 122 miliar lebih. Ini perolehan pemutihan tertinggi dan paling booming sepanjang perjalanan pemutihan yang pernah kita lakukan,” tukasnya.
Hal tersebut dikatakan tidak terlepas dari berbagai upaya yang dilakukan Bapenda bersama kepolisian seperti menggelar razia gabungan secara rutin dan gencar sosialisasi Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 tahun 2012 tentang Samsat, kendaraan bodong dan dikeluarkan dari Regident. Selain itu karena sudah mulai dilakukan soft opening pelayanan Samsat Kerthi yang ke rumah-rumah.
“Kami selalu mengajak, mengimbau dan mengharapkan masyarakat untuk segera mematuhi aturan-aturan perpajakan kita di daerah khususnya kendaraan bermotor. Tidak bisa dipungkiri persoalan pajak ini pasti akan tetap ditagih. Tidak ada istilah pajak itu lunas, pajak akan tetap ditagih selama yang bersangkutan masih hidup,” tandasnya.
Untuk itu ia terus mengimbau masyarakat untuk segera menyelesaikan urusan perpajakan khususnya pajak kendaraan bermotor. “Kami memberikan informasi kepada masyarakat pada 2020, Pemprov Bali melalui Bapenda akan mulai melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan yang masih menunggak pajak. Jadi bila terjaring razia gabungan yang akan dilaksanakan secara rutin, maka langsung ditilang di tempat,” tukasnya.
Selanjutnya pada 2021 sesuai dengan rapat koordinasi akan diberlakukan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 tahun 2012 tentang Samsat, yaitu dalam pasal 73 dan pasal 74 yang mengatur bahwa apabila kendaraan tidak diregident 5 tahun + 2 tahun juga tidak diselesaikan registernya maka kendaraan itu akan dikeluarkan dari regident dan kendaraan itu akan distrep sehingga tidak bisa didaftar lagi. *pur