Denpasar (Bisnis Bali) – Pasar Badung dengan kemegahan gedungnya yang baru diresmikan Februari lalu telah mengalami kerusakan. Salah satu bagian dinding pondasi nampak rusak dan roboh dalam kurun waktu belum setahun beroperasi.
Robohnya dinding tersebut diketahui, Senin (9/12) saat Komisi III DPRD Kota Denpasar melakukan pemantauan ke Pasar Badung sekitar pukul 10.00 Wita. Diperkirakan kerusakan terjadi karena pengerjaan bangunan yang kurang baik oleh rekanan PT Nindya Karya.
Direktur Umum PD Pasar Kota Denpasar, AA Ngurah Yuliartha, mengatakan, tembok tersebut roboh sejak, Minggu (8/12) sore. Namun, rekanan yang dipanggil malah mengatakan sengaja dirobohkan karena ada perbaikan dari buruhnya. Padahal, dari petugas setempat mengatakan tidak ada tukang yang bekerja di Pasar Badung.
Bahkan, hingga malam hari tidak ada siapapun yang bekerja di kawasan Pasar Badung sebelum dan sesudah roboh. “Katanya sengaja dirobohkan karena ada perbaikan dan pemeliharaan. Tapi kenyataannya kemarin petugas kami bilang sama sekali tidak ada tukang yang bekerja,” ungkapnya.
Saat pemantauan dari Komisi III DPRD Kota Denpasar yang dipimpin Eko Supriadi, melihat langsung kondisi Pasar Badung. Mereka melihat, reruntuhan dinding tersebut memang tidak baik dari segi kualitas bangunan. Bahkan, dinding dan lantai lainnya juga terlihat retak dan dikhawatirkan bisa membahayakan masyarakat.
Eko mengatakan, pihaknya sudah mewanti-wanti dari awal.pembangunan Pasar Badung. Pasar yang dijadikan sebagai pasar tradisional yang berkonsep modern belum tercapai dengan kualitas bangunan seperti itu. Pihaknya mengatakan, kekhawatiran dewan akhirnya terjawab setelah pemantauan tersebut
Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, AA Susruta Ngurah Putra, menambahkan, pihak PUPR dan rekaman harus segera melakukan kajian dan penelitian untuk memastikan komponen bangunan yang kualitasnya sama dengan dinding yang roboh dan segera untuk diperbaiki. Dari penelitian itu, nantinya siapa yang sebenarnya memiliki permasalahan dalam pengerjaan tersebut.
Penelitian itu dilakukan untuk mengetahui kesalahan dari pengerjaan itu, apakah kesalahan itu ada di pelaksana, pengawas atau perencana karena Pasar Badung merupakan layanan publik Denpasar. Robohnya dinding tersebut, menurutnya tidak bisa sepenuhnya menyalahkan kontraktor.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar, I Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta, mengaku telah sepakat dengan dewan. Apa yang menjadi hasil dari pemantauan ini akan segera disempurnakan. Karena masa pemeliharaan berakhir tanggal 28 Desember 2019, pihaknya akan berkoordinasi dengan PT Nindya Karya.
Pihaknya mengaku akan segera menindaklanjuti hal tersebut dan segera berkomunikasi dengan pihak kontraktor. Dari keamanan akan fokus dalam kajian melihat struktur mana yang tempelan mana yang memang asli struktur bangunan. “Untuk seluruh pengawas pemborong, akan langsung ditindaklanjuti. Apakah ini merupakan struktur tempelan bukan struktur bangunan dan akan segera dilakukan kajian,” ungkapnya. *wid/editor rahadi