Denpasar (bisnisbali.com) –Banyak masyarakat Bali yang menjadi korban investasi bodong yang berupaya menarik dana masyarakat dengan iming-iming keuntungan besar. Agar tidak menjadi korban, I Gusti Bagus Adi Wijaya selaku Kasubag Edukasi Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VIII Bali-Nusra mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan menerapkan 2 L sebelum berinvestasi.
Bagus Wijaya mengatakan, masih banyak masyarakat menjadi korban investasi tidak sehat karena masih banyak investasi ilegal alias bodong yang beroperasi di Bali. Hal ini terjadi karena kurangnya literasi ke masyarakat terkait investasi-investasi berisiko yang ilegal. Karenanya, pihak OJK terus melakukan sosialisasi peran, fungsi dan tugas OJK serta waspada investasi.
Bagus Adi Wijaya, lebih lanjut memberikan saran sebelum masyarakat memutuskan berinvestasi, terlebih dahulu gunakan teori 2LÂ yaitu legal dan logis. Legal kaitannya dengan perizinan perusahaan. “Jadi masyarakat harus memastikan terlebih dahulu legalitas dari perusahaan yang menawarkan kita untuk berinvestasi. Legalitas tidak harus dari OJK, karena ada sejumlah perusahaan investasi yang izinnya tidak dikeluarkan oleh OJK,” ungkapnya.
Sebab ada beberapa lembaga lain yang juga mempunyai hak menerbitkan izin kepada perusahaan investasi.
Kemudian dari segi logis artinya keuntungan yang ditawarkan masuk akal atau tidak. “Ada juga lembaga keuangan yang legal, memiliki izin resmi tetapi dia menawarkan produk yang tidak logis. Jadi seperti itu konsepnya,” tandas Wijaya.
Lebih lanjut diterangkan, logis artinya masuk akal. Logis tidaknya, bisa diukur dari pengembalian keuntungan yang ditawarkan. Acuannya adalah suku bunga tabungan dan deposito di bank. “Biasanya di bank, bunganya berkisar 2-7 persen per tahun. Kalau ada yang mengiming-imingi bunga 4 persen atau bahkan sampai 10 persen per bulan atau bahkan lebih, itu sudah tidak logis. Masyarakat sudah harus mulai waspada, kok bisa seperti itu karena di bank saja bunganya hanya berapa persen per tahun. Jadi kalau sudah tidak logis, jangan coba-coba lagi,” tandasnya.
Karena dalam kasus investasi berisiko seperti itu, dana masyarakat rata-rata tidak akan kembali. “Makanya hal-hal seperti ini jangan coba-coba lagi. Walaupun mereka ada testimoni dari orang-orang yang berpengaruh, karena ujung-ujungnya dana tidak akan kembali,” tukasnya.
Kalau pun seandainya dituntut secara pidana tidak akan ada pengembalian dana kepada masyarakat yang dirugikan. “Kalau dituntut secara perdata, biasanya para pelaku sudah kabur atau hartanya sudah tidak jelas dibawa ke mana. Makanya itu sangat berisiko dan saya harap masyarakat tidak tergiur lagi dengan iming-iming suku bunga yang tinggi,” harapnya.
Ia juga mengingatkan, perusahaan investasi yang legal pun tetap berpeluang melakukan kecurangan. Sehingga prinsip kehati-hatian memang menjadi kunci utama.
Dikatakan, bilang masyarakat ingin berinvestasi namun masih ragu dapat menanyakan kepada OJK. “Bisa tanyakan kepada kami, perusahaan ini legal tidak, atau investasi ini logis tidak? Bisa datang langsung ke kantor OJK Jl. Diponegoro 134 untuk berkonsultasi atau call center OJK 157. Jadi lebih baik bertanya dulu,” katanya memungkasi. *pur