Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliGianyarEmpat Situs di Gianyar Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

Empat Situs di Gianyar Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

Bupati Gianyar, Made Mahayastra menetapkan empat situs sebagai cagar budaya, di Wantilan Pura Pegulingan, Manukaya, Tampaksiring, Sabtu (30/11).

Gianyar (bisnisbali.com)-Bupati Gianyar, Made Mahayastra menetapkan empat situs sebagai cagar budaya, di Wantilan Pura Pegulingan, Manukaya, Tampaksiring, Sabtu (30/11). Penetapan situs purbakala sebagai cagar budaya tersebut tertuang dalam surat keputusan Bupati Gianyar nomor 1345/E-01/HK/2019 tentang Penetapan Arca Bhairawa Pura Kebo Edan sebagai Benda Cagar Budaya, Nekara Pejeng Pura Penataran Sasih sebagai Benda Cagar Budaya, Pura Pegulingan sebagai Struktur Cagar Budaya, dan Pura Mengening sebagai Struktur Cagar Budaya.

Penetapan empat situs sebagai cagar budaya, sebelumnya telah melewati beberapa tahapan. Diawali dengan registrasi, verifikasi dan penyusunan berkas kajian oleh Tim Registrasi Cagar Budaya Kabupaten Gianyar bersama balai Pelestarian Cagar Budaya Bali-NTB-NTT, sejak Juni+September 2019 lalu.

Setelah berkas kajian rampung dan direvisi sesuai mekanisme, berkas selanjutnya diserahkan kepada Tim Ahli Cagar Budaya Nasional di Direktorat Kebudayaan, Dit. Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jakarta pada 17 September lalu. Dan sebulan setelahnya atau tepatnya tanggal 17 Oktober melalui Plh. Direktur Pelestarian Cagar Budaya  dan Permuseuman menyampaikan undangan sidang kajian oleh tim ahli cagar budaya nasional.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Gianyar, Dr. I Ketut Mudana, S.H., MBA. mengatakan, penetapan status cagar budaya ini merupakan apresiasi terhadap keberadaan situs purbakala dan pengelolaan serta perawatan yang telah dilakukan masyarakat. Kemudian, sebagai akibat ditetapkannya sebuah situs sebagai cagar budaya, maka segala biaya yang timbul dibebankan pada APBD Kabupaten Gianyar.

Penetapan status cagar budaya ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Bupati Mahayastra didampingi Ketua DPRD Gianyar Tagel Winarta, Sekda Kab Gianyar Made Gede Wisnu Wijaya. Pada kesempatan tersebut, Bupati Mahayastra menyerahkan piagam penghargaan kepada desa adat yang mendapatkan rekomendasi penetapan dari Kementerian Kebudayaan yakni Desa Adat Basangambu selaku pengempon cagar budaya Pura Pegulingan, Desa Adat Saraseda sebagai pengempon cagar budaya Pura Mengening, dan Desa Adat Pejeng selaku pengempon Pura Kebo Edan dan Pura Penataran Sasih. Juga diserahkan piagam penghargaan dari Bupati Gianyar kepada 23 desa adat yang menjaga dan melestarikan cagar budaya yang sudah turun temurun di masing-masing kecamatan. Dan penghargaan kepada 2 orang generasi milenial sebagai kader pelestari budaya Kabupaten Gianyar, atas nama Ni Wayan Sri Pratiwi dan I Wayan Putra Aditya. *kup

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer