Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliSejumlah Koperasi Produsen Arak Telah Terbentuk

Sejumlah Koperasi Produsen Arak Telah Terbentuk

Menyukseskan perdagangan arak sebagai salah satu ikon minuman beralkohol bagi wisatawan, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali telah membentuk sejumlah koperasi produsen arak

Denpasar (bisnisbali.com) – Menyukseskan perdagangan arak sebagai salah satu ikon minuman beralkohol bagi wisatawan, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali telah membentuk sejumlah koperasi produsen arak. Hal ini, kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, I Gede Indra Dewa Putra, S.E., M.M., sesuai dengan arahan Gubernur Bali, agar para perajin arak diwadahi melalui koperasi.

Gede Indra memaparkan, Gubernur mendorong Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali untuk membentuk koperasi sektor riil khususnya koperasi produksi atau pemasaran. “Gubernur ingin lebih banyak koperasi yang mewadahi para petani dan perajin, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan mereka. Banyak koperasi  sektor riil yang sudah kami bentuk disesuaikan dengan potensi daerah masing-masing,” kata pejabat asal Mengwi Badung tersebut.

Apa potensi di daerah, itu yang dikembangkan seperti contoh di Tabanan potensi beras. “Di Jatiluwih kita buat koperasi agrow ekowisata Jatiluwih  yang merupakan koperasi produksi yang memasarkan beras merah. Di Buleleng, kita bentuk Koperasi Agribisnis Tri Hita Karana yang memproduksi tepung kelor Bali. Di Badung ada koperasi yang memproduksi dan memasarkan kopi, asparagus dan sayur-sayuran,” ungkapnya.

Untuk Karangasem karena sentra produksi salak dan nira, maka ada sejumlah koperasi yang bisa dikembangkan. Dikatakan pihaknya sedang membentuk koperasi pemasaran salak dan koperasi arak sudah terbentuk. Terkait koperasi arak,  baru satu koperasi  yang berdiri dan sejumlah koperasi masih dalam proses pendirian. “Kenapa masih dalam proses, karena harus ada kesepakatan antara anggota kelompok siapa yang menjadi pengurus, ketua dan sebagainya. Kemudian mereka juga belum paham tentang pembukuan karena dari kelompok tani menjadi badan hukum harus digarap dengan serius,” katanya.

Ia menambahkan, perlu disiapkan dengan baik pengurus koperasi, karena harus ada yang memiliki kemampuan akuntansi dan manajerial.

Target dari Gubernur Bali agar arak Bali dapat diperdagangkan bebas dan legal. Upaya legalisasi minuman tradisional beralkohol arak Bali mendapatkan dukungan berbagai pihak termasuk Bea Cukai, sehingga saat ini masih menunggu kesiapan koperasi yang memegang peranan penting dalam pemasaran arak Bali.

“Bapak Gubernur sangat ingin segera mengangkat citra arak Bali sehingga bisa menjadi minuman khas bagi pariwisata Bali. Dengan demikian, maka kesejahteraan petani khususnya di Karangasem dan Buleleng yang banyak memproduksi arak akan dapat terangkat,” katanya.

Mekanisme pemasaran arak Bali ini yaitu perajin arak dikoordinasikan melalui koperasi yang dibentuk oleh Dinas Koperasi. Jadi Koperasi ini nanti akan menjual kepada industri yang punya izin usaha. “Mekanismenya seperti itu dan arak Bali sudah legal untuk diperdagangkan. Dengan begitu, sektor pariwisata tidak perlu lagi mengimpor minuman beralkohol dan menawarkan arak Bali sebagai salah satu ikon pariwisata Bali,” katanya.

Koperasi arak yang telah terbukti di Karangasem yaitu Koperasi Bersama Sejahtera Perajin Arak Desa Tri Eka Buana dengan anggota 45 orang dan modal awal Rp15 juta. Di Buleleng Koperasi Krama Bali Sejahtera Bali Mula dengan anggota 48 orang, modal awal Rp30 juta. Kedua koperasi tersebut adalah koperasi pemasaran, yang akan memasarkan arak yang diproduksi oleh anggota. *pur

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer