Aset BPR/S Rp16,87 Triliun, Perbankan Rp149,9 Triliun
Denpasar (bisnisbali.com) –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara menyelenggarakan pertemuan tahunan Evaluasi Kinerja BPR/S 2019 dan Pemaparan Economic Outlook 2020 bertempat di Hotel Inna Grand Bali Beach, Rabu (27/11) kemarin. Evaluasi bertujuan untuk memberikan informasi terkait kinerja industri jasa keuangan BPR/S di Bali selama 2019 serta memberikan gambaran tentang kondisi ekonomi terkini dan pada 2020 yang disampaikan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali.
Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Elyanus Pongsoda dalam sambutan yang dibacakan oleh Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Rochman Pamungkas menyatakan, OJK pada tahun ke-8 hadir untuk melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Ini dalam upaya mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan dan akuntabel. Termasuk, mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan, stabil serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, dipaparkan secara singkat kondisi perekonomian global dan nasional yang sedikit banyak berpengaruh terhadap kinerja BPR/S pada 2019 serta menyampaikan kinerja BPR/S di Bali dan Nusa Tenggara selama 2019. Menurutnya, di tengah perlambatan ekonomi global dan domestik, kinerja perbankan di Bali hingga September 2019 masih tumbuh positif. Itu tercermin dari total aset perbankan yang tercatat Rp149,9 triliun atau mengalami pertumbuhan 8,24 persen (yoy), lebih tinggi dari pertumbuhan total aset perbankan nasional 7,07 persen. Dana pihak ketiga (DPK) perbankan di Bali terhimpun mencapai Rp114,62 triliun, tumbuh 8,95 persen (yoy), masih lebih tinggi dari pertumbuhan DPK perbankan secara nasional 7,42 persen yoy dan meningkat dari periode sebelumnya yang tumbuh 8,63 persen (yoy).
“Adapun penyaluran kredit perbankan di Bali tercatat Rp91,75 triliun atau tumbuh 8,90 persen (yoy), lebih tinggi dari pertumbuhan penyaluran kredit nasional 7,88 persen dan meningkat dari periode sebelumnya yang tumbuh 3,54 persen (yoy),” ujarnya.
Sementara itu, kinerja keuangan BPR/S di Bali juga masih menunjukkan pertumbuhan yang positif dan meningkat dari periode sebelumnya. Total aset BPR/S mencapai Rp16,87 triliun, tumbuh 12,47 persen (yoy), meningkat dari periode sebelumnya yang tumbuh 8,27 persen dan lebih tinggi dari BPR secara nasional yang tumbuh 10,24 persen-yoy,” ucapnya.
Begitu pula, penghimpunan DPK mencapai Rp12,29 triliun atau 17,80 persen yoy, tercatat lebih tinggi dari pertumbuhan DPK BPR secara nasional yang tumbuh 11,63 persen yoy. Komposisi DPK BPR di Bali didominasi oleh deposito Rp9,08 triliun mencapai 73,87 persen dari total DPK.
Sementara itu, penyaluran kredit oleh BPR di Bali tercatat Rp11,16 triliun atau 10,28 persen yoy, meningkat dari periode sebelumnya yang tumbuh 6,66 persen. Penyaluran kredit paling banyak untuk membiayai sektor perdagangan besar dan eceran yaitu Rp3,2 triliun atau 28,72 persen dari total kredit dan real estate Rp1,4 triliun atau 12,6 persen dari total kredit. Secara komposisi, penyaluran kredit BPR di Bali didominasi oleh kredit produktif yaitu 62,76 persen atau Rp7 triliun yang terdiri atas Kredit Modal Kerja Rp5,3 triliun dan kredit investasi Rp1,7 triliun.
Rasio NPL BPR di Bali mencapai 8,28 persen pada September 2019. Kontribusi terbesar NPL BPR saat ini berasal dari sektor perdagangan besar dan eceran yaitu Rp374 miliar dengan share NPL 40,46 persen dari total kredit nonperforming, sektor bukan lapangan usaha lainnya Rp245 miliar dengan share NPL 26,5 persen dari total kredit nonperforming dan sektor real estate Rp77 miliar atau 8,35 persen dari total kredit nonperforming yang mempengaruhi rentabilitas dan efisiensi BPR selama setahun terakhir. Itu tercermin dari return on assets (ROA) menurun dari 2,17 persen menjadi 1,75 persen dan rasio BOPO meningkat dari 79,94 persen menjadi 82,94 persen.
“Pertumbuhan DPK yang lebih tinggi dibandingkan penyaluran kredit mengakibatkan rasio LDR posisi September 2019 masih cukup tinggi yaitu mencapai 71,19 persen,” paparnya.
Berdasarkan pengawasan OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara selama pada 2019, Rochman menyebutkan terdapat 5 permasalahan utama BPR yang perlu menjadi perhatian bersama. Pertama, permodalan (lack of capital). Terdapat beberapa BPR yang belum memenuhi ketentuan jumlah modal inti minimal. Keterbatasan modal ini akan berdampak pada beberapa hal antara lain keterbatasan dalam melakukan ekspansi bisnis, pengelolaan SDM dan penyediaan infrastruktur IT yang tidak optimal, sehingga berdampak pada melemahnya daya saing BPR dengan lembaga jasa keuangan lain.
Kedua, kurang optimalnya penerapan tata kelola BPR. Itu terlihat masih ditemukan BPR yang mengalami kekurangan jumlah pengurus baik direksi/dewan komisaris/pejabat eksekutif. Ketidakcukupan struktur dan kapasitas manajemen tentu mengurangi kualitas pelaksanaan fungsi perencanaan, pengarahan, pengawasan internal bank, sehingga pada akhirnya dapat menyebabkan penurunan kinerja bank.
Ketiga, peningkatan pada risiko kredit tercermin dari peningkatan rasio NPL per interval disebabkan oleh belum optimalnya kualitas SDM di bagian perkreditan dalam menyalurkan kredit, terutama di sektor properti dan turunannya, upaya penyelesaian kredit bermasalah melalui penjualan agunan (berupa tanah dan/atau bangunan) yang memerlukan waktu yang lama, lemahnya awareness SDM terhadap internal kontrol yang menyebabkan munculnya pelanggaran/penyimpangan ketentuan dalam penyaluran kredit
Keempat, keandalan sistem teknologi informasi. Dalam menghadapi era revolusi industri 4.0 ini, industri perbankan dituntut memiliki kemampuan beradaptasi secara cepat dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitasnya.Untuk menjawab tantangan tersebut, OJK telah menerbitkan POJK No.75/POJK.03/2016 dan SE No.15/SEOJK. 03/2017 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi BPR dan BPRS. Terakhir kelima, produk dan layanan BPR yang terbatas. Dalam upaya mendorong variasi produk dan layanan BPR, OJK telah menerbitkan POJK No. 12/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Wilayah BPR.
“Permasalahan dan tantangan yang ada, harus mampu dikelola oleh Dewan Komisaris dan Direksi BPR/S dengan senantiasa melaksanakan peran dan fungsinya untuk melayani kebutuhan jasa perbankan serta memberikan dukungan kepada upaya pemberdayaan kekuatan ekonomi lokal, mengingat saat ini persaingan di segmen kredit mikro, kecil dan menengah (UMKM) sangat ketat,” tegasnya.
Dalam acara tersebut juga menghadirkan narasumber dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali yang memberikan tambahan wawasan mengenai economic outlook tahun 2020 sehingga diharapkan dapat menambah input informasi dalam penyusunan Rencana Bisnis Bank (RBB) pada 2020. *adv