Denpasar (bisnisbali.com) –Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali, I Putu Astawa menargetkan pasa 2020 arak Bali dapat diperdagangkan bebas dengan legal. Apalagi Bea Cukai siap memfasilitasi kemudahan dan kepastian berusaha bagi pengusaha yang memproduksi minuman beralkohol tradisional arak Bali.
Upaya legalisasi minuman tradisional beralkohol arak di Bali yang mendapat dukungan Bea Cukai, dikatakan Astawa menjadi angin segar. Namun saat ini Pemprov Bali tengah melakukan langkah-langkah agar perpres yang memuat peraturan bahwa produksi arak atau minuman beralkohol lainya termasuk dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) dapat segera dicabut.
“Ini prosesnya sudah berjalan dan sudah di Sekretariat Negara (Setneg). Jadi kami berharap perpres ini akan segera dicabut,” kata Astawa, Rabu (27/11).
Ia mengatakan, Gubernur sangat ingin segera mengangkat citra arak Bali sehingga bisa menjadi minuman khas bagi pariwisata Bali. Dengan demikian, maka kesejahteraan petani khususnya di Karangasem dan Buleleng yang banyak memproduksi arak akan dapat terangkat.
Mekanisme lain yang tengah dilakukan yaitu mempertemukan petani/perajin arak dengan perusahaan yang memiliki izin usaha. “Perajin arak ini dikoordinasikan melalui koperasi yang dibentuk oleh Dinas Koperasi. Jadi koperasi ini nanti akan menjual kepada industri yang punya izin usaha, mekanismenya seperti itu dan arak Bali sudah legal untuk diperdagangkan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, Disperindag sudah memfasilitasi bagaimana rancangan peraturan gubernur, bagaimana mekanisme dari koperasi sampai bisa menjual ke perusahaan. “Sekarang tinggal pembentukan koperasi dan lanjut MoU dengan industri,” katanya.
Sentra perajin arak saat ini ada di Karangasem, Buleleng dan Tabanan yang sudah dijajaki oleh dinas koperasi. “Yang terbanyak memang di Karangasem. Kami juga sudah berkoordinasi dengan perusahaan daerah (perusda) yang nantinya ikut membantu memasarkan, sebagai distributorlah nantinya,” katanya. *pur