Saat ini, sudah ada sekitar satu juta pengguna rokok elektrik di Indonesia.” Perkembangannya yang cepat membuat produk ini rentan untuk disalahgunakan, untuk itu GANI ran KABAR akan ikut mencegah penyalahgunaan rokok elektrik,” ucap Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) dan Pengamat Hukum, Ariyo Bimmo di sela-sela Diskusi Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik (Gepprek) Selasa (26/11).
Diungkapkannya, produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan, merupakan hasil dari pengembangan inovasi dan teknologi industi tembakau. Juni lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan telah menemukan beberapa penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik sejak 2013. Hal ini membuat pandangan publik terhadap produk tembakau alternatif menjadi negatif dan menyamakan bahaya produk ini dengan rokok. Padahal, sejumlah hasil penelitian menyatakan bahwa produk tembakau alternatif, termasuk rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan, memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok.
Dengan isu negatif yang terus berkembang, perokok dewasa yang ingin beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko akan kehilangan momentum untuk memanfaatkan produk.
Bimmo menyampaikan melalui latar belakang situasi tersebut, Generasi Anti Narkoba Indonesia (GANI) bersama dengan Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) berinisiatif melaksanakan Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik (GEPPREK). Gerakan ini bertujuan memberikan edukasi kepada anggota asosiasi rokok elektrik, para pengguna, dan publik mengenai bahaya dari penyalahgunaan rokok elektrik.
Untuk mencegah penyalahgunaan rokok elektrik, pemerintah perlu membuat regulasi yang jelas. ” Regulasi untuk rokok elektrik dan regulasi untuk rokok konvensional mesti dipisahkan ,” ucap Ariyo Bimmo
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Generasi Anti Narkoba Indonesia (GANI), Djoddy Prasetio, mengatakan sangat menyayangkan terjadinya penyalahgunaan rokok elektrik. Ini terlihat dengan adanya modifikasi narkoba dalam rokok elektrik.
Ia berharap semua pihak untuk tidak mengkambinghitamkan rokok elektrik. Ia mengajak pengusaha rokok elektrik tidak putus asa. ” Mari kita lawan penyalahgunaan rokok elektrik yang dicampur dengan narkoba,” tegasnya.
Djoddy Prasetio menambahkan adanya larangan pengunaan rokok elektrik merupakan berita hoax. Regulasi tersebut terkait pengunaan rokok elektrik masih dalam pembahasan pemerintah. Dengan ada regulasi yang jelas ke depan tidak lagi ada penyalahgunaan rokok elektrik.
Dalam diskusi Diskusi Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik (Gepprek) juga menghadirkan Ketua Asosiasi Vapers Bali (AVB), I Gde Agus Mahartika dan Pemerhati Kesehatan Publik, dr. Tri Budhi Baskara.*kup