Minggu, November 24, 2024
BerandaKlungkungBupati Suwirta Buka Sosialisasi Pemahaman Hukum

Bupati Suwirta Buka Sosialisasi Pemahaman Hukum

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta membuka Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hukum Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Semarapura (bisnisbali.com) –Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta membuka Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hukum Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di ruang rapat Badan Pengelolaan Keuangan dam Pendapatan Aset Daerah Kabupaten Klungkung, Selasa (26/11). Turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Otto Sompotan, SH, MH dan Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra.

Bupati Suwirta menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan untuk  menindaklanjuti kesepakatan bersama antara Bupati Klungkung dan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung tentang Hukum Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerja sama ini diperlukan dalam menyelesaikan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara. “Sosialisasi ini kami laksanakan mengingat semakin kompleksnya persoalan yang kita hadapi dalam berbagai tugas untuk tertib penyelenggaraan pemerintahan khususnya agar tercapai hasil dan daya guna yang maksimal,” ujar Bupati Suwirta.

Bupati Suwirta menambahkan melalui sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman bagi setiap instansi pemerintahan dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan serta meminimalkan terjadinya penyimpangan yang secara sadar maupun tidak sadar dilakukan dalam lingkup pemerintahan khususnya di Kabupaten Klungkung. “Ikuti kegiatan sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya, apapun nantinya materi yang diberikan harus dipahami dengan baik,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Otto Sompotan, SH, MH menyampaikan ada tiga meteri yang diberikan dalam sosialisasi ini, antara lain sosialisasi peran kejaksaan melalui bantuan hukum dan pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah, peran kejaksaan dalam pelaksanaan TP4D untuk mewujudkan pembangunan pemerintah daerah serta pemahaman tentang pencegahan tindak pidana korupsi dalam pembangunan daerah.

“Semoga dengan sosialisasi ini dapat membuahkan hasil yang maksimal terhadap tata pengelolaan pembangunan di Kabupaten Klungkung,” ungkapnya. *dar

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer