Tabanan (bisnisbali.com) –KPU Tabanan berencana akan melakukan rasionalisasi pada sejumlah tahapan Pilkada pada 2020 mendatang. Kondisi tersebut menyusul anggaran dikantongi KPU Tabanan yang dihibahkan oleh pemerintah daerah untuk perhelatan lima tahunan bersumber pada Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tabanan Tahun Anggaran 2020, hanya dianggarkan Rp25 miliar dari angka ideal yang mencapai Rp30 miliar.
Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, Senin (25/11) mengungkapkan, KPU Tabanan akan melakukan rasionalisasi pada kegiatan pilkada 2020 mendatang. Paparnya, rasionalisasi tersebut di antaranya terkait kampanye, pengadaan bahan kampanye, kemudian rasionalisasi pada jumlah calon peserta pilkada. Yakni, dari sebelumnya mengajukan lima calon peserta, namun kemudian dikurangi menjadi hanya tiga calon peserta pilkada.
Papar Weda Subawa, terkait pengurangan calon peserta pilkada dari lima menjadi tiga calon, pihaknya beragumen pengajuan lima calon ini awalnya memang karena merupakan jumlah maksimal yang bisa diajukan. Yakni, dari calon partai politik maksimal dua pasang, dari per orangan ada tiga pasang calon mengingat jumlah pemilih terakhir di Tabanan tercatat 366.150 dikalikan 8,05 persen, jadi dukungan minimal 31.123.
Sambungnya, namun dengan anggaran yang hanya dialokasikan Rp 25 miliar, KPU Tabanan menyikapi dengan menurunkan jumlah calon peserta, khususnya calon perseorangan dari tiga pasang yang diajukan sebelumnya menjadi hanya satu pasang. Akuinya, penciutan jumlah pasang calon ini dampaknya cukup besar pada pengoptimalan penggunaan anggaran Pilkada Tabanan 2020 nanti.
“Penciutan jumlah calon tersebut akan mengurangi biaya kampanye, sosialisasi dan sebagainya. Asumsinya, terkait biaya kampanye saja, dananya hampir mencapai Rp7 miliar, sehingga dengan menghilangkan dua calon dari lima pasang calon, implikasinya sangat besar. Selain itu, bila calonya berkurang, maka bahan kampanye juga akan berkurang,” ujarnya.
Di sisi lain akuinya, sebenarnya angka ideal untuk anggaran ajang Pilkada Tabanan 2020 adalah Rp 30 miliar, namun KPU Tabanan hanya mendapat anggaran Rp 25 miliar. Tambahnya, dari alokasi Rp 25 miliar, sebagian besar terserap pada lembaga penyelenggara adhoc. Yakni, honor Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS).
Sementara itu, Komisoner KPU Tabanan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, I Ketut Sugina menambahkan, bila daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Tabanan pada Pilpres lalu mencapai 366.150, maka untuk DPT Pilkada Tabanan 2020 diestimasikan akan mencapai 375.421. Artinya, ada peningkatan sekitar 1-2 persen. Dasar dari estimasi peningkatan tersebut adalah, dari daftar pemilih khusus (DPK) yang dikantongi Kabupaten Tabanan pada ajang pilpres lalu mencapai 3.502, jumlah tersebut kemudian diestimasikan ditambah dengan adanya pemilih pemula (anak-anak yang berusia 17 tahun pada 23 September 2020) yang jumlahnya hampir 6 ribuan.*man