Gianyar (bisnisbali.com) –Pasar tradisional menjadi penghasil sampah plastik terbanyak di Kabupaten Gianyar. Hal ini disampaikan Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gianyar, I Wayan Subawa saat aksi Bali Resik Sampah Plastik di Pantai Saba, Minggu (24/11).
“Sebagian besar sampah plastik bersumber dari pasar tradisional,” ungkap Wayan Subawa.
Hal ini tidak terlepas dari pasar tradisional pusat transaksi barang dagangan yang menggunakan tas plastik sebagai pembungkus.
Selain itu, aturan pelarangan penggunaan tas plastik belum merambah pedagang pasar tradisional. Aturan diberlakukan hanya pada pasar modern. Sesuai prediksi, sesudah aturan diterapkan di toko modern mampu mengurangi sampah plastik mencapai kisaran angka 2 persen.
Mengatasi permasalahan di pasar tradisional Pemkab Gianyar mengambil langkah dengan membagikan tas belanja kepada pembeli di pasar tradisonal. “Dengan pembagian tas tidak sekali pakai ini, masyarakat agar membawa tas belanja setiap ke pasar,” jelas Subawa.
Ia menambahkan kegiatan Bali Resik Sampah Plastik juga serentak dilakukan di pasar tradisional sambil membagikan tas belanja. Langkah lainnya yang sedang digebrak adalah membuat tempat pengolahan sampah (TPS) dan bank sampah di masing masing desa.
“Saat ini baru 5 desa yang sudah membangun TPS 3 R yakni kurangi (reduce), pakai lagi (reuse), dan daur ulang (recycle). Jika masing- masing desa mempunyai TPS maka bisa mengurangi volume sampah ke TPA.
Terkait prosedur pembuatan TPS 3R Subawa menambahkan, desa cukup menyediakan lahan dan untuk pembangunan gedung beserta kelengkapan alat pengolahan sampah, pemerintah menggandeng pihak swasta untuk memberi bantuan sekaligus pendampingan.
“Sekitar 500 juta lebih diperlukan biaya agar TPS di desa bisa beroperasi” imbuh Subawa.
Saat ini TPS Padangtegal Ubud layak dijadikan percontohan karena pengelolaannya yang sangat baik.
Sementara Plt Kepala DLH Kabupaten Gianyar I Wayan Kujus Pawitra mengatakan, esensi dari gerakan Bali Resik Sampah Plastik ini adalah bagaimana membangun kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan keberadaan sampah plastik melalui gerakan nyata pembersihan di seluruh desa di Kabupaten Gianyar.
Terkait kegiatan Bali Resik Sampah Plastik merupakan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dengan menggelar Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah.
Kegiatan di pantai Saba melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur TNI/Polri, sekolah, dan masyarakat pecinta lingkungan. *kup