35 Tahun LPD,  Cukup Dewasa, perlu terus Berbenah  

Tiga puluh lima tahun, merupakan usia yang cukup dewasa bagi Lembaga Perkreditan Desa (LPD).

397
I Wayan Ramantha

Denpasar (bisnisbali.com) –Tiga puluh lima tahun, merupakan usia yang cukup dewasa bagi Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Di usia ini, satu-satunya lembaga keuangan milik desa adat tersebut diharapkan dapat makin berperan dalam pertumbuhan ekonomi Bali.

Ekonom Prof. Dr. I Wayan Ramantha, S.E., M.M., Ak. mengatakan, pada usia LPD yang sudah tergolong dewasa ini dari sisi kelembagaan LPD sudah sangat bagus, apalagi saat ini peran dan fungsi LPD yang dimantapkan oleh Perda Nomor 3 Tahun 2017. Meski demikian, ke depan SDM yang ada di dalamnya, baik di intern LPD yaitu pengurus dan pengawas hingga ekstrenal yaitu pembina ataupun badan kerja sama harus dimantapkan kembali.

Ramantha mengatakan, LPD sebagai lembaga milik desa adat yang masih mampu bertahan hingga saat ini meski banyak mengalami perubahan regulasi termasuk saat adanya keputusan 4 menteri dan Gubernur Bank Indonesia yang menyatakan lembaga keuangan mikro harus menyesuaiakan diri dengan undang-undang lembaga keuangan, LPD masih tetap bisa menjadi lembaga yang dikecualikan oleh undang-undang. Hal tersebut karena dari awal pendirian, pemerintah memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mengelolanya. Ini menjadikan kekuatan dan roh LPD menyatu dengan desa adat dan kearifan lokal masyarakat.

Terhadap eksistensi LPD di era ini, Ramantha menilai, hal tersebut juga harus melihat kondisi internal dan eksternal. Bicara soal tantangan di era digital, ia mengatakan, saat ini fintech sudah masuk di desa- desa. Tantangan yang lain adalah pertumbuhan ekonomi Bali triwulan III tahun 2019, untuk pertama kali di Bali di bawah 6 persen, yang dengan kata lain tidak kondusif. Kondisi tersebut juga berkorelasi terhadap daya beli masyarakat yang menurun.

“Tantangan bukan hanya teknologi, tetapi tantangan mikro ekonomi yang lain juga cukup berat, terutama Kredit Usaha Rakyat (KUR). Peluang kita besar, LPD di usia 35 tahun sudah memiliki modal sosial. Jangan khawatir dengan ada serangan apa pun, LPD ada dalam Perda Desa Adat, dan ada LP LPD yang makin cerdas dalam melaksanakan fungsi walaupun masih memiliki keterbatasan tenaga,” terangnya.

Selain regulasi, penguatan LPD juga dapat dilakukan dengan menjaga kepercayaan masyarakat adat. Hal ini yang menjadi kunci penting tetap bertahannya LPD hingga saat ini. “Sekarang tugas LPD adalah bagaimana meningkatkan kepercayaan krama kepada lembaga keuangan milik mereka dan membuat Krama lebih memilih LPD untuk segala transaksi keuangannya,” tandasnya.

Jadi mengedepankan sinergi dengan berbagai lapisan masyarakat menjadi salah satu langkah penguatan eksistensi LPD untuk menjawab tantangan di era digital. Sinergi tersebut penting dilakukan bersama tiga aspek, yakni prajuru adat, prajuru LPD dan masyarakat adat sebagai pemilik LPD. *pur