Mangupura (bisnisbali.com) – Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menerima daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) Tahun Anggaran 2020. DIPA diserahkan Gubernur Bali, I Wayan Koster di Gedung Wiswa Shaba Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (19/11). DIPA APBN 2020 diterima seluruh kabupaten/kota di Bali dan 19 satuan kerja. Penyerahan dihadiri Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali, Tri Budhianto, Forum Pimpinan Daerah Provinsi Bali dan bupati/wali kota se-Bali. Khusus untuk dana transfer ke daerah dan dana desa tahun 2020, Kabupaten Badung menerima Rp 0,738 triliun, meningkat 0,362 miliar dibanding tahun 2019.
Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali Tri Budhianto melaporkan, penetapan DIPA 2020 merupakan dokumen final alokasi anggaran kementerian/lembaga untuk memulai seluruh program kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan pemerintah pada 2020 sesuai bidang tugas masing-masing. DIPA 2020 untuk Provinsi Bali yang akan diserahkan kepada satuan kerja pemerintah pusat dan organisasi perangkat daerah berjumlah 406 DIPA. Dengan nilai Rp11,09 triliun meningkat Rp1,2 T atau 12,25 % dibandingkan DIPA 2019. Khusus untuk dana transfer ke daerah dan dana desa tahun 2020 wilayah Provinsi Bali mendapat alokasi Rp12,241 triliun. Dengan rincian transfer ke daerah Rp11,58 trilyun dan dana desa sebesar Rp 658 miliar. Alokasi transfer ke daerah dan desa tersebut meningkat Rp 396,48 M dari tahun 2019. Anggaran dana transfer ke daerah dan dana desa tersebut terdiri atas dana bagi hasil Rp 423,58 M, dana alokasi umum Rp 7,49 T, dana alokasi khusus (DAK) fisik Rp882,29 M, DAK nonfisik Rp 2,18 T, dan dana insentif daerah Rp598,07 M serta dana desa Rp 657,79 M. “Secara keseluruhan alokasi dana APBN 2020 yang disalurkan ke Provinsi Bali Rp23,33 triliun atau mengalami kenaikan Rp1,60 T dibandingkan alokasi APBN di Provinsi Bali awal tahun 2019 yang sebesar Rp. 21,73 T,” terangnya.
Gubernur Wayan Koster dalam sambutannya menekankan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan DIPA secara nasional oleh Presiden kepada seluruh menteri, gubernur, pimpinan lembaga nonkementerian di Istana Negara. Dengan penyerahan DIPA diharapkan kementerian, lembaga dan daerah bisa langsung melakukan pelelangan pekerjaan dan merealisasikan programnya mulai awal Januari 2020. Secara substansial DIPA bermakna sebagai penjabaran program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang harus direalisasikan dengan penuh tanggung jawab. Evaluasi atas kinerja tahun sebelumnya harus dijawab dengan akselerasi pencapaian target kinerja melalui langkah-langkah inovatif dan kreatif tahun 2020 mendatang. *adv