Senin, November 25, 2024
BerandaDenpasarTaman Janggan Denpasar Kembali Dievaluasi

Taman Janggan Denpasar Kembali Dievaluasi

Setelah ditetapkan sebagai ruang bermain ramah anak (RBRA) tahun 2018 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), kini Taman Janggan yang dikelola Pemerintah Kota Denpasar dievaluasi  kembali pada umat (15/11).

Denpasar (bisnisbali.com) –Setelah ditetapkan sebagai ruang bermain ramah anak (RBRA) tahun 2018 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), kini Taman Janggan yang dikelola Pemerintah Kota Denpasar dievaluasi  kembali pada umat (15/11).

Tim Kementerian PPA dipimpin Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Rohika Kurniadi Sari yang diterima Kabid Pemenuhan Hak Anak Tresna Yasa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Denpasar bersama instansi terkait.

Rohika Kurniadi Sari menyampaikan setelah berhasil meraih predikat RBRA Taman Janggan harus dievaluasi kembali. Hal ini untuk mengetahui bagaimana Pemerintah Kota Denpasar untuk memelihara keberadaan Taman Janggan secara berkelanjutan. “Ini untuk terus memberikan ruang pada anak-anak supaya dapat bermain di tempat yang aman dan nyaman,” ujarnya.

Usai melakukan pemantauan lapangan Rohika Kurniadi Sari mengaku Taman Janggan layak untuk menjadi percontohan nasional. Mengingat keberadaan Taman Janggan sampai sekarang benar-benar masih terawat dengan sangat baik. Bahkan terus ada peningkatan dalam pengawasan dengan melibatkan semua perangkat daerah sampai ke tingkat desa.

Tim audit RBRA Kementerian PPPA RI, Asana Muhammad Bascharul mengatakan dalam evaluasi sekarang ini jumlah kategori yang dievaluasi hanya 101 katagori dari 191 kategori. Ini merupakan kategori pokok yang wajib dipenuhi oleh tempat bermain anak untuk memberikan kenyamanan. Dari 101 kategori di antaranya alat permainan tidak membahayakan anak-anak, ada pagar pembatas yang melindungi anak-anak saat bermain di samping juga ada CCTV pengawas.

Sementara itu Kabid Pemenuhan Hak Anak Tresna Yasa menyampaikan untuk memenuhi kota layak anak salah satu poin yang harus dipenuhi yaitu adanya RBRA. Dengan adanya pengakuan ini diharapkan semakin mempercepat proses tercapainya kota layak anak. Selain RBRA berbagai prestasi lainnya yang telah dicapai tahun 2019 seperti kota layak anak kategori utama, puskesmas ramah anak, sekolah ramah anak, dan sekolah ramah keluarga. *wid

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer