Pascapembatasan kuota pembuangan sampah di TPA Suwung secara mendadak, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta tidak tinggal diam. Segala upaya telah dilakukan dalam menangani permasalahan sampah di Badung, mulai dari mengusahakan untuk pembuangan sementara maupun menginventarisasi lokasi khususnya tanah-tanah aset Provinsi Bali yang nantinya bisa dimanfaatkan sebagai TPS.
BUPATI Giri Prasta tidak segan untuk saling koordinasi dengan sesama kepala daerah, seperti yang dilakukan pada Senin malam (11/11) melaksanakan koordinasi dengan Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra bertempat di Griya Sebasari Renon, Denpasar.
Pertemuan yang membahas terkait pembatasan kuota pembuangan sampah di TPA Suwung ini juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung Putu Eka Merthawan, Kepala DLHK Denpasar Ketut Wisada, Bendesa Adat Tanjung Benoa, Bendesa Adat Jimbaran, Bendesa Adat Kuta, Kelian Adat Pesanggaran I Wayan Widiada beserta sejumlah prajuru.
Pada kesempatan tersebut Bupati Giri Prasta menyampaikan dengan penutupan TPA Suwung yang tiba-tiba cukup membuat kebingunan Kabupaten Badung dalam penanganan sampah. Sesungguhnya Kabupaten Badung telah memiliki komitmen tahun 2021 mandiri sampah. Prosesnya tahun 2020 dipersiapkan infrastruktur serta telah dilaksanakan program kegiatan menuju Badung mandiri sampah. Pada tahun 2019 ini dilaksanakan Gerakan Serentak (GERTAK) Badung Bersih, mewujudkan 1.000 bank sampah berbasis banjar dan tiap desa adat nantinya wajib memiliki TPST 3R (reduce, reuse, recycle). Saat ini menurut Bupati, sejumlah desa seperti Desa Buduk memiliki budi daya magot (ulat pemakan sampah), serta Desa Punggul yang mampu mengolah sampah plastik menjadi bahan bakar, serta tiap rumah tangga memiliki komposer yang mengubah sampah menjadi cairan pupuk.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Badung berharap agar diberikan tolerasi membuang sampah untuk sementara ke TPA Suwung antara 6 bulan hingga 1 tahun, sambil mempersiapkan infrastruktur untuk pengolahan sampah secara mandiri. Pihaknya juga berkomitmen memberikan bantuan jika dibutuhkan berupa sarana dan prasarana dalam penanganan sampah di TPA Suwung. Karena masalah sampah di Badung saat ini, sudah dikategorikan bencana sosial.
Ke depannya Bupati Giri Prasta akan membangun pengolahan sampah yang terpadu, dengan memanfaatkan teknologi, di samping tiap desa juga diharapkan mampu mengolah sampahnya sendiri. “Ke depannya tak mustahil Badung dan Denpasar akan membuat MoU pengelolaan sampah bersama. Jika TPA Badung terwujud, sampah dari kota Denpasar bisa dikelola di Badung,” tegasnya.
Sementara itu Wali Kota Denpasar Rai Mantra mengapresiasi dan menyambut baik kehadiran Bupati Badung bersama jajaran dan sejumlah bendesa adat untuk membicarakan masalah TPA Suwung. Pihaknya mengharapkan pihak Banjar Adat Pesanggaran memberikan kesempatan atau toleransi kepada Pemkab Badung untuk sementara membuang sampah di TPA Suwung, paling tidak antara 6 bulan sampai 1 tahun.
Menanggapi pernyataan Bupati, Kelian Banjar Pesanggaran Wayan Widiada mengatakan secara teknis kondisi TPA Suwung sudah overload. Setelah ada program revitalisasi TPA Suwung, dari total 32 hektar luas TPA Suwung, lahan untuk menampung sampah hanya 5 hektar dan itu sudah penuh. Dikatakan, masih ada tanah seluas 5 hektar yang rencananya dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTASa), akan tetapi pihaknya tidak berani memberikan izin karena itu menjadi kewenangan Pemprov Bali. Kalau tanah 5 hektar tersebut nanti digunakan untuk penampungan sampah, pihaknya khawatir jika nanti ada pembangunan PLTASa sampahnya mau dibawa ke mana.
Kelian Banjar Pesanggaran juga mempertanyakan realisasi pembangunan PLTSa Suwung yang tak kunjung terwujud padahal lahan TPA Suwung yang makin sempit sedangkan di sisi lain sampah makin banyak, yang membuat warga Pesanggaran dan warga Suwung makin mengeluhkan aroma tak sedap sampah dan gas metan yang menyengat. Itulah yang menjadi alasan mengapa dilakukan penutupan TPA Suwung.
Walaupun demikian, Kelian Banjar Pesanggaran bersama prajuru memohon waktu 3 hari untuk mengambil keputusan karena harus melakukan rapat warga banjar. Rencananya prajuru dan tokoh masyarakat Pesanggaran akan menyampaikan hasil keputusan paruman banjar dengan datang langsung ke kediaman Bupati Badung, tiga hari mendatang atau Kamis 14 November 2019. *sar