Singaraja (bisnisbali.com) – Kenaikan tarif BPJS Kesehatan akan direalisasikan pada tahun depan tepatnya mulai 1 Januari 2020. Bahkan kenaikan iuran BPJS kesehatan ini mengalami kenaikan hingga dua kali lipat, dimana untuk kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000. Hal itu dijelaskan Kepala BPJS Cabang Singaraja Elly Widiani saat mengikuti dialog interaktif Geliat Buleleng di Radio Singaraja FM, Selasa (12/11) pagi.
Kebijakan kenaikan tarif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang banyak menimbulkan spekulasi dari berbagai elemen masyarakat. Kendati demikian Elly menjelaskan penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai stimulus agar lembaga tersebut dapat terus berjalan melayani masyarakat yang membutuhkan fasilitas kesehatan.
Lebih jauh Elly Widiani mengatakan bahwa penyesuaian tarif iuran dilakukan untuk menyelamatkan sistem jaminan sosial tetap sustain. Tarif awal BPJS ungkap Elly dirasa harus disesuaikan untuk mengurangi pembengkakan subsidi yang dilakukan oleh pemerintah sehingga defisit tidak semakin meluas. “Biaya layanan semakin hari semakin mahal dan meningkat tidak sebanding dengan iuran yang ditetapkan, ” jelasnya.
Pihaknya juga mengatakan bahwa untuk mempersempit defisit lembaga maka perlu dilakukan penyesuaian iuran, mengurangi benefit atau tindakan medis, dan memberikan dana talangan dari pemerintah untuk lembaga.
Elly menegaskan bahwa kenaikan iuran BPJS secara tidak langsung akan dibarengi dengan kualitas pelayanan. “Kalau rumah sakit dilakukan tepat waktu da masyarakat juga tidak ada menunggak iuran pasti ini akan dibarengi dengan kualitas peningkatan pelayanan, “imbuhnya.
Disinggung masalah kepersertaan, Elly mengaku bahwa Kabupaten Buleleng patut berbangga karena menjadi salah satu kabupaten yang memiliki tingkat cakupan kepersertaan hingga 96,67 persen dari target 95 persen. Itu artinya masih ada sekitar 3 persen yang belum menjadi anggota atau sekitar 29.124 jiwa. “Kedepan kami ingin seratus persen masyrakat menjadi anggota BPJS karena beberapa hal manfaat menjadi anggota seperti mendapat proteksi kesehatan, konsep sharing gotong royong, dan regulasi yang mengatur bahwa seluruh penduduk wajib menjadi peserta BPJS, “jelasnya.
Sementara itu terkait masih adanya masyarakat khususnya di Buleleng yang notabene menjadi peserta namun belum melakulan kewajiban nya untuk tertib membayar iuran, pihaknya mengaku sudah bentuk kader JKN di tiga kecamatan masing – masing di Kecamatan Buleleng, Kecamatan Busungbiu dan Kecamatan Sawan. Nantinya kader tersebut yang akan mendatangi masyarakat yang menunggak dan mengingatkan agar tidak lupa untuk melakukan pembayaran.* ira