Denpasar (bisnisbali.com) -Subak ditetapkan sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO pada 2012. Namun saat ini keberadaan subak terus dibayangi oleh alih fungsi lahan. Untuk menjaga warisan budaya menjadi tantangan besar bagi semua pihak, terutama dalam menarik minat generasi milenial untuk terjun ke sektor pertanian.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Bali, AA Gde Agung memaparkan, konsep Tri Hita Karana adalah dasar keberadaan subak di Bali, hingga akhirnya ditetapkan sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO. “Subak mengandung warisan budaya benda dan tak benda. Warisan budaya bendanya berupa pura subak, sawah, dan sistem irigasinya, sedangkan sebagai warisan budaya tak benda ada budaya gotong royong dan nilai-nilai sosial lainnya di dalam subak,” tuturnya.
Gde Agung mengamati sejumlah tantangan yang kini dihadapi subak. Mulai dari alih fungsi lahan, hingga kurangnya inovasi produk, sehingga hasil produksi pertanian tidak menguntungkan dan tidak memberi kehidupan yang layak bagi masyarakat petani.
“Di Badung, ketika saya menjabat sebagai bupati, sudah kita dorong peningkatan kualitas SDM petani dan meningkatkan inovasinya, sehingga produk yang dihasilkan nilainya bisa lebih tinggi dan menyejahterakan,” terangnya.
Ketua Pusat Penelitian Subak Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Wayan Windia, terkait alihfungsi lahan, menegaskan agar proteksi terhadap lahan pertanian digetolkan pemerintah. Menurutnya, subak tak lagi dapat disebut sebagai subak jika sawahnya sudah hilang karena alihfungsi lahan. “Subak adalah satu kesatuan, tidak bisa disebut subak jika hanya ada pura yang tersisa, tanpa sawah. Untuk itu, harusnya pemerintah menggaransi subak, jamin saluran irigasinya, ringankan pajak bumi bangunannya, subsidi pupuk dan beli dengan layak produknya. Hanya dengan begitu petani bisa diminati kalangan milenial,” tegasnya.
Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Udayana ini menambahkan, saat ini nilai tukar petani (NTP) pangan masih di bawah 100. Artinya, petani merugi meski berjuang keras menumbuhkan biji. “Saat ini baru Kota Denpasar yang mengkonsep sejumlah Subak Lestari, yu irigasinya dijamin, produknya juga dibeli Rp200 lebih mahal dibanding produk di pasaran,” katanya.
Untuk perlindungan dari sisi hukum, akademisi Fakultas Hukum Universitas Udayana, Dr. AA Gede Oka Parwata menilai harus ada legalitas hukum untuk melindungi subak dan lahan pertanian. Saat ini memang sudah berlaku Perda Subak, namun dipandang perlu sejumlah penyusuaian sesuai dengan kondisi zaman. “Hukum teknis, yang hidup di masyarakat seperti awig-awig dan pararem juga perlu diperkuat untuk perlindungan tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kasi Sejarah Dinas Kebudayaan Bali, IB Made Purwita Suamem, S.S., M.Si., mengatakan program Pemerintah Provinsi Bali dengan visinya “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” sejatinya sejalan dengan konsep subak. Sejumlah kebijakan seperti Pergub 99/2018 adalah satu kebijakan Pemprov Bali yang pro terhadap kelangsungan subak dan petani.
“Pemprov Bali sudah merancang pembentukan aturan yang di dalamnya ada organisasi perangkat daerah (OPD) baru yaitu Dinas Pemajuan Masyarakat Adat. Di sana, nanti tidak hanya ngurus desa adat, tapi juga ngurus subak, sekaa teruna, dan lembaga adat lainnya,” terangnya. *pur