Semarapura (bisnisbali.com) –Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klungkung Drs. I Gede Kusuma Jaya memimpin rapat pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klungkung tahun 2020.
Rapat ini juga dihadiri Koordinator Program Studi Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Dr. A. A. I. N. Marhaeni, S.E., MS di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, baru-baru ini.
Dalam kesempatan ini, Bupati Suwirta menugaskan dinas terkait untuk segera mendata jumlah perusahaan di Kabupaten Klungkung khususnya yang sudah menerapkan UMK. “Teliti dalam mencari data jumlah perusahaan yang sudah memenuhi UMK agar tidak nantinya keputusan ini kita buat asal-asalan,” ujar Bupati Suwirta.
Bupati Suwirta menambahkan untuk ke depan pihaknya mengajak agar lebih teliti dalam mempertimbangkan UMK. “Dalam perhitungan UMK itu harus dihitung dengan perkembangan usaha sekarang, langkah ini dilakukan agar hal yang tidak kita inginkan sampai terjadi,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klungkung Drs. I Gede Kusuma Jaya menyampaikan tujuan rapat ini yakni untuk pembahasan terkait dengan UMK Klungkung tahun 2020 mendatang. Upah merupakan salah satu aspek yang paling sensitif dalam hubungan kerja. Oleh karena itu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Tujuan peraturan pemerintah ini adalah untuk mengembalikan fungsi dari penetapan upah minimum sebagai jaring pengaman, sehingga para pekerja bisa mendapatkan upah di atas batas minimum yang ditetapkan.
“Perhitungan UMK Klungkung tahun 2020 sesuai dengan PP No.78 tahun 2015 yang perhitungannya berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019 sebesar Rp2.537.875.73,” ujar Kusuma Jaya. *dar