KEPALA Cabang Jasa Raharja Bali, Rama Yudha, MBA., menjelaskan, wisatawan yang datang ke Bali, selama dia berlibur menggunakan kendaraan baik yang pribadi sewa, selama administrasinya hidup, maupun menaiki angkutan umum, selama membeli tiket secara resmi maka akan terlindungi. Pihaknya memberikan jaminan perlindungan bagi warga negara asing (WNA) yang mengalami kecelakaan di daerah ini. Namun, perlindungan itu diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sesuai ketentuan salah satunya kendaraan sewa yang digunakan wisman tersebut masa berlaku pajaknya masih aktif,” kata pria yang baru menjabat di Bali ini.
Menurut Yudha, selama itu masih aktif, berarti dia (pemilik kendaraan) sudah bayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang artinya secara administrasi, pajaknya masih berlaku.
Selain ketentuan masa berlaku pajak kendaraan bermotor, pihaknyamenyebutkan Jasa Raharja memiliki dua kriteria kecelakaan yang terjamin dan tidak terjamin. Terjamin yaitu kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan, walaupun wisman menggunakan angkutan sewa tetap terjamin dan dapat santunan. Wisatawan seandainya meninggal dunia, maka santunan akan diberikan ke ahli warisnya di negara masing-masing. Jasa Raharja akan berhubungan dengan konsulat atau kedutaan besar yang ada di Indonesia, supaya nanti santunan itu bisa diserahkan ke keluarganya. Sementara yang tidak terjamin contohnya kecelakaan tunggal.
“Bila kasusnya kecelakaan tunggal, itu tidak terjamin. Jadi kami tidak bisa memberikan santunan,” jelasnya.
Ia yang sebelumnya menjabat Kepala Cabang Jasa Raharja Sumatera Barat ini mengungkapkan telah memproses kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan wisatawan mancanegara. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh pelancong asing memastikan terlebih dahulu kelengkapan kendaraan yang akan disewa. Tidak hanya itu, wisman juga diminta mematuhi seluruh aturan berlalu lintas. Langkah itu disebut upaya mencegah hilangnya hak perlindungan yang diberikan Jasa Raharja.
Pihaknya mengimbau para wisatawan selain memastikan kendaraan yang disewa itu pajaknya masih berlaku juga memaatuhi aturan berlalu lintas.
Rama Yudha lebih lanjut menjelaskan, santunan yang diberikan kepada WNA korban kecelakaan lalu lintas memiliki besaran yang sama. Korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta, dan luka-luka maksimal Rp20 juta atau sebesar tagihan kuitansi. *dik