Sabtu, November 23, 2024
BerandaBKS LPDProgram Kredit LPD Pohgading Berikan Pilihan bagi Masyarakat

Program Kredit LPD Pohgading Berikan Pilihan bagi Masyarakat

LPD Desa Pakraman Pohgading memiliki berbagai program kredit yang memberikan pilihan bagi masyarakat.

LPD Desa Pakraman Pohgading memiliki berbagai program kredit yang memberikan pilihan bagi masyarakat. Di samping itu, lembaga keuangan miliki masyarakat Desa Pakraman Pohgading ini juga memiliki program kredit khusus untuk lembaga banjar ataupun desa adat dengan suku bunga lebih murah.

Kepala LPD Desa Pakraman Pohgading I Nyoman Sudana, S.E., saat ditemui belum lama ini mengatakan, layanan kredit yang dimiliki LPD Desa Pakraman Pohgading di antaranya, kredit sepeda motor, kredit modal kerja, kredit investasi dan kredit konsumtif. Suku bunga yang ditawarkan berkisar dari 18 persen hingga 21 persen per tahun atau 1,5 persen hingga 1,75 persen per bulan. “Itu tergantung dari besaran plafon yang diinginkan masyarakat (nasabah),” ujarnya.

Bagi masyarakat yang memiliki usaha dan membutuhkan modal, Sudana menambahkan, LPD Desa Pakraman Pohgading juga memiliki program kredit R/C atau yang sering disebut kredit rekening koran. Program kredit ini berupa jumlah plafon yang dimiliki nasabah di LPD, namun belum diambil atau digunakan. Plafon juga bisa digunakan sebagian saat berkepentingan akan dana serta pembayaran suku bunga sesuai dengan jumlah dana yang diambil (digunakan). Hal ini bertujuan menyiapkan kebutuhan dana cepat dalam waktu tertentu.

Untuk layanan kredit kepada lembaga banjar adat ataupun desa adat, pihaknya memberikan suku bunga sebesar 1,3 persen per bulan. Suku bunga ini lebih murah dari suku bunga kredit pada umumnya. Jangka waktu yang diberikan untuk kepemilikan kredit layanan kepada lembaga banjar ataupun desa adat ini maksimal selama 5 tahun.

Dalam penyalurannya, Sudana mengatakan, pihaknya memakai sistem kehati-hatian dengan analisis calon nasabah terlebih dahulu. Beberapa ketentuan pun dikeluarkan oleh LPD Desa Pakraman Pohgading dalam hal ini, seperti adanya sanksi denda 10 persen untuk keterlambatan pembayaran 5 hari dari dari batas waktu pembayaran. *wid

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer