Mangupura (bisnisbali.com) – Perhatian Pemerintah Kabupaten Badung terhadap bidang seni, budaya, adat, dan agama selama ini sangat disambut masyarakat. Sebab menjadi salah satu program prioritas dalam Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB). Namun, perlu penguatan dari segi dasar hukum, yakni peraturan daerah (perda). Oleh karena itu, DPRD Badung memroses Perda Inisiatif tentang Penguatan Adat, Budaya, dan Keagamaan.
Pada Selasa (5/11) kemarin, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda (Ranperda) tentang Penguatan Adat, Budaya, dan Keagamaan yang dipimpin I Made Sumerta melaksanakan serap aspirasi di gedung Dewan. Turut hadir anggota Pansus Nyoman Gede Wiradana, IB Made Sunartha, Gede Aryantha, Ni Luh Putu Gede Rara Hita Sukma Dewi, Made Suardana, dan Putu Sekarini dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Denpasar. Aspirasi yang didengar berasal dari kalangan FKUB, PHDI, Majelis Desa Adat Kabupaten Badung, Listibiya, Widya Sabha, dan tokoh lainnya. “Banyak kegiatan yang dilakoni atas niatan baik Bupati untuk membantu kegiatan adat, keagamaan, dan budaya yang termasuk dalam seni, mulai dari sekeha-sekeha, dan sebagainya. Dasar hukumnya perlu kami perkuat dengan dasar perda. Karena selama ini perbup, terutama yang banyak berkaitan dengan ini, adalah Dinas Kebudayaan sehingga perda ini perlu,” ungkap I Made Sumerta usai rapat.
Penguatan, lanjut Ketua Komisi IV DPRD Badung ini, mulai dari program hingga anggaran sehingga selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana. “Ke depan, perda ini akan menjadi rumah besarnya,” jelasnya.
Dari aspirasi yang dilontarkan para tokoh, Sumerta mengatakan pada intinya semua program pemerintah terkait adat, budaya, dan agama selama ini sudah baik, namun perlu ditingkatkan. Salah satu fokus yang dipersiapkan, yakni pelaksanaan Utsawa Dharma Gita, baik di tingkat daerah, hingga ke pusat.
Selanjutnya, perlu penguatan tentang pelaba pura, termasuk perlindungan terhadap tempat ibadah. Bendesa Adat Pecatu ini tak menampik sejumlah permasalahan sempat disinggung. Semisal persoalan pura di Canggu yang saat ini masih bergulir. Diharapkan permasalahan cepat teratasi. “Ada pula soal jajar kemiri pura. Bagaimana terkait masyarakat yang tinggal di perumahan, sehingga ini juga tidak menyalahi aturan dan pakem yang ada,” tandasnya. *adv