Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliKawasan Hutan Catur Desa Adat Dalem Tamblingan Diinginkan Berstatus Hutan Adat

Kawasan Hutan Catur Desa Adat Dalem Tamblingan Diinginkan Berstatus Hutan Adat

Ketua Tim Sembilan Catur Desa Adat Dalem Tamblingan, Jero Putu Ardana  melakukan audiensi dengan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, S.T., di Rumah Jabatan Bupati Buleleng,

Singaraja (bisnisbali.com) – Ketua Tim Sembilan Catur Desa Adat Dalem Tamblingan, Jero Putu Ardana  melakukan audiensi dengan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, S.T., di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Selasa (5/11).
Ada pun maksud dan tujuan audiensi tersebut ialah terkait keinginan Catur Desa Adat Dalem Tamblingan menjadikan hutan yang berada di wilayah Adat Catur Desa menjadi hutan adat.

Di mana Catur Desa sendiri merupakan empat desa adat di kawasan Danau Tamblingan yang  menyungsung Pura Danau Tamblingan. Catur Desa Adat Tamblingan terdiri dari Desa Pekraman Munduk, Gobleg, Ume Jero, dan Pekraman Gesing, di Kecamatan Banjar dan Kecamatan Busungbiu.
Selama ini, hutan yang berada di kawasan tersebut merupakan wewenang dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah Bali. Catur Desa Adat Dalem Tamblingan akan mengajukan permohonan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia agar bersedia memberikan persetujuan menjadikan hutan di wilayah Adat Catur Desa menjadi hutan adat.

Ini dilakukan untuk menyelamatkan lingkungan sekitar. Bagi masyarakat Catur Desa Adat Dalem Tamblingan, hutan yang diberi nama hutan Mertha Jati tersebut merupakan kawasan suci, sehingga perlu penguatan awig-awig untuk menjaga hutan tersebut.
Dalam audiensi tersebut, Jero Putu Ardana memohon surat pengakuan keberadaan  Catur Desa Adat Dalem Tamblingan kepada Bupati Buleleng. Surat ini nantinya akan dijadikan sebagai pengantar ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurutnya, hutan itu merupakan kawasan suci yang secara turun –  temurun dijaga oleh masyarakat Catur Desa Adat Dalem Tamblingan. Jero Putu Ardana mengatakan, selama ini keberadaan Catur Desa Adat Dalem Tamblingan dalam menjaga hutan tersebut tidak bisa maksimal karena terbentur regulasi. Jadi dengan ditetapkannya hutan tersebut menjadi hutan adat, Catur Desa Adat Dalem Tamblingan bisa menjaga hutan tersebut.
“Dengan ditetapkannya hutan menjadi hutan adat, posisi kami menjadi jelas, sehingga kami bisa menjaga kelestarian hutan dan hutan tersebut menjadi suci,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, S.T., yamg menerima langsung Ketua Tim Sembilan Catur Desa Adat Dalem Tamblingan menanggapi positif perihal tersebut. Pihaknya mengatakan, sangat setuju dengan usulan dari Catur Desa Adat Dalem Tamblingan.

Menurutnya, dengan terlibatnya Catur Desa Adat Dalem Tamblingan, mereka bisa membuat peraturan-peraturan yang kuat. Dengan peraturan yang dibuat oleh desa adat, dirinya meyakini hutan tersebut akan bisa terjaga kelestariannya. Disinggung mengenai surat pengakuan keberadaan Catur Desa Adat Dalem Tamblingan, dirinya akan mepelajari dulu dasar hukum yang ada. “Pada dasarnya saya sangat setuju, namun saya akan mengkaji dulu dasar-dasar hukumnya supaya saya tak salah,” pungkasnya. * ira

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer