Minggu, November 24, 2024
BerandaDenpasarKebijakan UMP/UMK Ditetapkan, Perusahaan Wajib Menyesuaikan

Kebijakan UMP/UMK Ditetapkan, Perusahaan Wajib Menyesuaikan

PENGUMUMAN UMP 2020 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Setiap tahun masing-masing pemerintah daerah melakukan penyesuaian besaran upah tenaga kerja, baik berupa upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kota/kabupaten (UMK). Untuk besaran UMP tahun 2020 telah diumumkan serentak pada 1 November 2019 lalu. Begitu pula UMP Bali telah diumumkan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster, beserta beberapa UMK yang telah ditetapkan. Lantas, apa yang harus dilakukan pemilik usaha?

PENGUMUMAN UMP 2020 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen. Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Gubernur Bali  Wayan Koster telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 2193/03-G/HK/2019 mengenai UMP Bali tahun 2020. Dalam SK tersebut besaran UMP Bali adalah Rp2.494.000 atau naik Rp196.032 dari tahun 2019. “Keputusan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2020. SK UMP sudah terbit, dan langsung kami sampaikan kepada bupati/wali kota, pengusaha dan instansi terkait,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda.

Arda mengungkapkan, Dewan Pengupahan di Provinsi Bali yang terdiri atas unsur pekerja, pengusaha, pemerintah dan pakar menyepakati rancangan besaran UMP tahun 2020 sebesar Rp2.494.000.

Penetapan UMP mengacu pada angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam SK Menteri Tenaga Kerja yang diterima pihaknya pada 17 Oktober 2019, disebutkan bahwa inflasi nasional 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.

Kenaikan 8,51 persen setelah dijumlahkan memakai formula dalam Pasal 44 PP Nomor 78 Tahun 2015 diperoleh hasil Rp2.493.525.85, yang kemudian dibulatkan menjadi Rp2.494.000. “Pembulatan ini pun sudah disepakati oleh unsur pengusaha dari Apindo. Dengan demikian, UMP Bali 2020 meningkat bila dibandingkan UMP 2019 sebesar Rp2.297.968,70,” paparnya.

Sementara terkait dengan UMK, ditetapkan paling lambat pada 21 November 2019. Namun beberapa kabupaten telah menetapkan dan mengumumkan besaran UMK nya. Seperti Kabupaten Badung sebesar Rp2.930.092 atau mengalami kenaikan Rp229.795 dari UMK tahun  2019 sebesar Rp2.700.297. UMK Badung tahun 2020 dipastikan menjadi yang tertinggi di Bali, bahkan melampaui UMP.

Menanggapi hal ini, pengamat dan praktisi pariwisata Bali I Wayan Puspa Negara mengatakan sejatinya dari nominal itu jelas terlihat bahwa secara makro pertumbuhan ekonomi  tertinggi Bali berada di Badung. Demikian halnya konsentrasi kegiatan ekonomi terutama pariwisata menjadi kontributor pendongkrak UMK Badung. Artinya, investasi dan lapangan kerja relatif lebih banyak terkonsentrasi di Badung,  sedangkan provinsi tentu mengadopsi rata-rata UMK tiap kabupaten untuk dijadikan UMP sehingga UMP lebih rendah dari Badung. “Kondisi ini tentu akan memberi imbas, dari segi pencari kerja makin menumpuk di Badung dan akan menambah kesenjangan, kecuali jika semua kabupaten hanya memberlakukan UMP maka ada kemungkinan persebaran pekerja relatif merata,” ungkap Puspa Negara.

Oleh karena itu, mantan anggota legislatif Badung ini mengungkapkan perlu ada kebijakan khusus agar sebaran pekerja tak menumpuk di Badung untuk mendapatkan income yang lebih besar. Di sisi lain, penetapan UMP dan UMK ini tentu wajib diterapkan oleh para pelaku usaha atau badan usaha di tempat usahanya masing-masing. Secara empirik sejatinya masih ditemukan para pekerja di Badung yang belum mendapatkan haknya sesuai UMK. Terhadap kondisi ini selayaknya dilakukan perkuatan SUMONEV (supervisi, monitoring dan evaluasi) yang masif oleh unit teknis dalam hal ini Disnaker Provinsi maupun Disnaker Kota/Kabupaten. “Jika kemudian ditemukan adanya pelanggaran agar dilakukan langkah yang bijak di antara tripartit (pelaku usaha, pekerja/serikat pekerja dan pemerintah), di sisi lain harus pula dilakukan penegakan aturan (law enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

UMK yang dijadikan dasar oleh perusahaan dalam memberikan upah pekerja, yakni dengan masa kerja 0-1 tahun. Sedangkan yang masa kerjanya di atas 1 tahun, harus diberikan upah sesuai struktur skala upah berdasarkan kemampuan perusahaan.

Pengawas Tenaga Kerja, Retno Adhiati mengatakan, perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai UMK akan ditindaklanjuti bila ada pengaduan. Apabila perusahaan memang belum mampu, pihaknya mendorong adanya kesepakatan antara perusahaan dan pekerja terkait upah. Namun kalau ternyata kondisi keuangan perusahaan baik, akan dilakukan pengawasan sesuai ketentuan. Sanksi terberatnya adalah perusahaan dapat dikenakan denda. “Kalau memang hubungan kerjanya harmonis, tidak ada masalah. Sudah kesepakatan mereka seperti itu,” jelas Retno. *dar

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer