Mangupura (bisnisbali.com) – Upah minimum kabupaten (UMK) Badung 2020 telah ditetapkan Rp 2.930.092 atau naik Rp 229.795 dari UMK 2019. Pengurus CabangĀ Federasi Serikat Pekerja Pariwisata-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP Par-SPSI PC) kabupaten Badung mengharapkan segera dilakukan sosialisasi agar seluruh pekerja di Badung mengetahuinya.
Ketua FSP Par-SPSI Badung, Putu Satyawira Marhaendra meminta agar sosialisasi bisa dilakukan paling lambat awal Desember 2019 dengan target perusahaan minimal 10% dari total perusahaan yang ada di Badung. “Kami harapkan semua perusahaan mengetahui hal ini. Begitu pula para pekerja sehingga mereka mengetahui haknya. Perusahaan harus menjalankan ketentuan ini,” tandasnya.
Dikatakan, meski ada keterbatasan dana untuk sosialisasi, monitoring penerapan UMK 2020 wajib dijalankan agar semua perusahaan di Badung menerapkan UMK 2020. “Per Januari 2020, semua perusahaan harus memberlakukan UMK yang baru. Ini harus diawasi agar tidak ada pelanggan,” tandasnya.
Untuk itu, Satyawira mengharapkan agar secepatnya diagendakan rapat yang membahas UMSK Badung 2020 karena saat rapat penetapan UMK dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Selasa (29/10), pihak PHRI Badung tidak hadir sehingga komitmen Bupati Badung terhadap pekerja pariwisata Badung dapat direalisasikan tahun 2020.
Dikatakan sebagai dasar perhitungan UMK Badung tahun 2020, Dewan Pengupahan Kabupaten Badung berpedoman kepada PP No. 78 tahun 2015 dengan data pendukung bersumber dari Kementerian Ketenagakerjaan perihal Penyampaian Data Tingkat lnflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Dengan demikian, UMK Badung 2020 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2019 ini yaitu dari Rp2.700.297,34 pada 2019 menjadi Rp 2.930.092. *pur