Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliSengketa BPR bisa Diselesaikan Melalui Proses Arbitrase

Sengketa BPR bisa Diselesaikan Melalui Proses Arbitrase

Dalam melaksanakan fungsi intermediasi, bank perkreditan rakyat (BPR) bisa menghadapi permasalahan akibat perbedaan persepsi dengan nasabah

Denpasar (bisnisbali.com) – Dalam melaksanakan fungsi intermediasi, bank perkreditan rakyat (BPR) bisa menghadapi permasalahan akibat perbedaan persepsi dengan nasabah. BPR bisa menyelesaikan sengketa dengan nasabah melalui proses arbitrase.

Wakil Ketua DPD Perbarindo Bali, IDGM Darmawijaya, Kamis (31/10) mengatakan, dalam melayani nasabah terutama dalam penyaluran kredit, BPR dihadapkan perbedaan persepsi yang berujung terjadinya sengketa.

Perbedaan pemahaman antara nasabah dan BPR bisa diselesaikan melalui jalur hukum maupun di luar jalur hukum.

Ia menjelaskan, hubungan bisnis berawal dari kepercayaan. Sementara kepercayaan tersebut idealnya bisa berjalan sepanjang kontrak bisnis dilakukan.

Namun, realitanya tidak selalu mulus. Sebelum masa kontrak berakhir, sering terjadi sengketa. Munculnya sengketa bagian realita dalam proses pengembalian angsuran kredit. Ketidakmampuan debitur membayar angsuran kredit menjadi awal munculnya sengketa.

Lebih lanjut Darmawijaya menyampaikan, arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum. Hal ini didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa  sesuai UU No. 30/1999. Karakteristik arbitrase, rahasia, fleksibel, fast track resolution, diputus oleh para ahli yang ditunjuk para pihak. Para pihak mempunyai kekuasaan maksimum terhadap proses arbitrase yang ingin diselenggarakan. Direktur Utama BPR Sari Jaya Sedana ini menegaskan, putusan arbitrase merupakan putusan dalam tingkat pertama dan terakhir serta mengikat para pihak. Putusan arbitrase tidak bertingkat, mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan Pengadilan Negeri perdata yang mempunyai kekuatan hukum tetap. “Dalam proses arbitrase dapat meminta bantuan pelaksanaan melalui pengadilan,” katanya.

Pelaksanaan putusan arbitrase melalui Pengadilan Negeri. Hal ini dilaksanakan secara sukarela oleh para pihak, dapat dilaksanakan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri.

Darmawijaya menambahkan Perintah Pengadilan Negeri dikeluarkan selama 30 hari sejak permohonan eksekusi. Dalam hal ini, Ketua Pengadilan Negeri tidak memeriksa lagi pertimbangan arbiter. *kup

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer