Gianyar (bisnisbali.com)-Tim ahli cagar budaya nasional menggelar sidang penetapan cagar budaya di Tasikmalaya, pada 26 Oktober 2019 lalu. Pada sidang tersebut, Pemerintah Kabupaten Gianyar mengajukan 7 usulan penetapan cagar budaya yaitu Pura Penglingan, Pura Mengening, Istana Tampaksiring, Pura Penataran Sasih, Pura Pusering Jagat, Pura Pengukur-ukuran dan Puri Agung Gianyar. Namun untuk tahun ini, baru Pura Pengulingan, Pura Mengening dan Istana Tampaksiring yang diprioritaskan penetapannya karena merupakan cikal bakal masterplan kawasan cagar budaya. Sedangkan untuk Pura Penataran Sasih, Pura Pusering Jagat, Pura pengukur-ukuran akan disusul pada tahun berikutnya.
“Ini berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Nasional selanjutnya akan dijadikan dasar permohonan penetapan cagar budaya peringkat kabupaten melalui Surat Keputusan Bupati Gianyar, yang saat ini sedang dalam proses di Bagian Hukum dan HAM Setda Kab Gianyar,” jelas Kadis Kebudayaan Gianyar, Dr. I Ketut Mudana, SH., MBA saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (31/10).
Ketut Mudana yang saat itu didampingi Kabid Cagar Budaya dan Permuseuman, Disbud Gianyar, I Wayan Adi Parbawa menuturkan, kegiatan penetapan cagar budaya ini sebenarnya melalui beberapa tahapan, diawali dengan penyusunan berkas kajian oleh Tim Registrasi Cagar Budaya Kabupaten Gianyar bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali-NTB-NTT, sejak bulan Juni-September 2019 lalu.
Setelah berkas kajian rampung dan direvisi sesuai mekanisme, berkas selanjutnya diserahkan oleh Tim Registrsi Cagar Budaya Kabupaten Gianyar kepada Tim Ahli Cagar Budaya Nasional di Direktorat Kebudayaan, Dit. Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jakarta pada 17 September lalu. Dan sebulan setelahnya atau tepatnya tanggal 17 Oktober melalui Plh. Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman menyampaikan undangan sidang kajian oleh tim ahli cagar budaya nasional.
Ketut Mudana menyampaikan Bupati Gianyar Made Mahayastra sesuai visi misinya menaruh perhatian pada penguatan desa adat dan budaya serta agama Hindu. Ini memberikan ruang dan perhatian khususnya pada keberadaan cagar budaya. Nantinya setelah turunnya surat keputusan Bupati Gianyar tentang Cagar Budaya, akan dilanjutkan dengan Penobatan Cagar Budaya Kabupaten Gianyar tahun 2019.
“ Penobatan ini merupakan bentuk perhatian dan keseriusan Pemkab Gianyar dalam pelestarian dan pengembangan kemanfaatan cagar budaya yang terdapat di Gianyar,” ucap Mudana.
Pada kesempatan penobatan itu nanti kata Mudana, Bupati Gianyar rencananya akan memberikan apresiasi kepada tokoh-tokoh masyarakat yang menaruh perhatian dan pengabdian pada cagar budaya. Apresiasi tersebut akan berupa penganugrahan penghargaan kepada tokoh tua, anak muda dan kelompok-kelompok yang telah mengabdikan diri dalam pelestarian cagar budaya di Gianyar.
Melalui penobatan ini nantinya Bupati Gianyar bersiap untuk mencanangkan Gianyar sebagai Kota Cagar Budaya, karena Gianyar telah dikenal sebagai daerah dengan peninggalan cagar budaya terbanyak di Bali. Rencana penobatan ini menurut Ketut Mudana akan dilaksanakan pada bulan Nopember ini di kawasan Cagar Budaya Pura Pegulingan, Tampaksiring. “Jika ada rekomendasi lagi dari tim ahli cagar budaya nasional terkait usulan kami yang masih dalam proses tersebut sebelum acara penobatan digelar, maka jumlah cagar budaya yang akan kita nobatkan nanti bisa lebih dari 3, tergantung rekomendasi dari tim pusat,” jelas Mudana.*kup