Denpasar (Bisnis Bali) – Jasa Raharja Cabang Bali mengungkapkan telah menyerahkan santuan kepada korban di daerah ini. Pembayaran klaim sampai dengan September 2019 mencapai Rp220.501.170 untuk sektor UU. 33/1964, sementara sektor UU.34/1964, hingga Oktober dibayarkan klaim santunan Rp 35.099.415.417. Total klaim santunan yang dibayarkan mencapai Rp35.319.916.587.
Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Bali Rama Yudha di Renon, Rabu (30/10) mengatakan sebagai Badan Usaha Milik Negara yang diamanahkan untuk mengelola Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah Nomor18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dalam melaksanakan fungsinya tidak hanya berfokus pada pembayaran santunan pascakecelakaan tetapi turut aktif dalam pencegahan kecelakaan.
“Salah satunya adalah dengan turut aktif memantau pergerakan arus lalu lintas bersama mitra kerja terkait baik lalu lintas darat, laut dan udara,” katanya.
Diakui pihaknya senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik khususnya dalam hal pelayanan santunan kepada korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan, baik korban meninggal dunia, luka-luka dan cacat tetap.
Adanya kepastian dan tolok ukur pelayanan yang diberikan kepada klaiment atau pengaju santunan antara lain bagi berkas santunan yang telah lengkap diserahkan ke Jasa Raharja dapat dibayar paling lambat 3 jam. Bagi korban yang meninggal dunia TKP (tempat kejadian perkara) dan terjamin sesuai UU No. 33 dan 34 tahun 1964, harus sudah dibayar paling lambat 7 hari sejak tanggal kecelakaan.
“Untuk mencapai target tersebut kami senantiasa proaktif menerapkan prinsip pelayanan jemput bola,” ujarnya.
Selanjutnya cepat atau tanggap terhadap keluhan masyarakat terhadap pelayanan santunan atau maksimal 2 perse dari total klaiment yang mengajukan santunan ke Jasa Raharja.
Dalam operasional pelayanan santunan, diakui sudah menerapkan pelayanan sistem jemput bola agar proses penyelesaian santunan lebih cepat sampai kepada masyarakat. Untuk periode Januari – September 2019 rata-rata kecepatan pelayanan santunan untuk korban MD di TKP dari waktu kejadian sampai ke pembayaran adalah 1,20 hari dari target yang ditetapkan perusahaan 7 hari. Sedangkan kecepatan pelayanan sejak berkas lengkap diterima sampai ke pembayaran periode Januari hingga September 2019 adalah 00:14:52 menit dari target yang telah ditetapkan perusahaan paling lama 2 jam dan keluhan masyarakat akan pelayanan yang diberikan sangat minim.
Nilai santunan Jasa Raharja, terang Yudha belum ada perubahan. Kecelakaan di darat dan di laut meninggal Rp50 juta, cacat tetap maksimal Rp50 juta, biaya rawatan maksimal Rp20 juta dan biaya penguburan Rp4 juta. Kecelakaan di udara, meninggal Rp50 juta, cacat tetap maksimal Rp50 juta, biaya rawatan maksimal Rp25 juta dan biaya penguburan Rp4 juta.*dik