Minggu, November 24, 2024
BerandaBadungPermen ATR BPN No. 9/2019 Berpotensi Jegal Debitur tanpa Sertifikat Hak Milik ...

Permen ATR BPN No. 9/2019 Berpotensi Jegal Debitur tanpa Sertifikat Hak Milik   

Peraturan Menteri Agraria atau Permen ATR BPN No. 9/2019 memberikan kemudahan pelayanan hak tanggungan secara elektronik.

Mangupura (bisnisbali.com) –Peraturan Menteri Agraria atau Permen ATR BPN No. 9/2019 memberikan kemudahan pelayanan hak tanggungan secara elektronik. Permen ini juga akan menjegal pengurusan hak tanggungan bagi debitur tanpa sertifikat hak milik.

Ketua DPK Perbarindo Badung, Agus Prima Wardana, Senin (28/10) mengatakan Permen ATR BPN No. 9/2019 ini mengakomodir pemberian hak tanggungan hanya kepada debitur yang atas nama dalam sertifikat tanah yang akan dijaminkan. Selain nama yang tertera dalam sertifikat tanah tidak bisa diberikan hak tanggungan.

Ia menjelaskan, Permen ATR BPN No. 9/2019 tidak mengakomodir debitur yang menjaminan sertifikat tanah tanpa atas namanya sediri. “Ini terlihat debitur tidak bisa diberikan hak tanggungan dan otomatis tidak bisa diberikan kredit,” katanya.

Ia memaparkan, aturan itu menjadikan proses pembuatan akte dan proses permohonan hak tanggungan di BPN menjadi krusial. Hanya debitur yang memiliki jaminan tanah yang bisa dimohonkan hak tanggungan ke BPN. Sementara calon nasabah yang meminjam jaminan tanpa atas nama nasabah, tidak bisa didaftarkan hak tanggungan di BPN.

Menurut Agus Prima Wardana, hal ini merupakan hal krusial yang harus didiskusikan dengan pemerintah. Industri perbankan khususnya bank perkreditan rakyat (BPR) tidak mengalami suatu kendala dalam melakukan pengurusan hak tanggungan. Permasalahamnya, banyak nasabah debitur BPR menggunakan jaminan tidak atas nama sediri.

Agus Prima Wardana mencontohkan orangtuanya yang atas nama dalam sertifikat tanah, sementara anaknya yang meminjam. Anak selaku debitur tidak bisa untuk diurus atau diproses hak tanggungannya di BPN. “Ketika hak tanggungan tidak bisa diproses, otomatis permohonan kredit debitur ke BPR tidak bisa disetujui,” katanya.

Sebelumnya, Kepala BPN Kabupaten Badung, Made Daging dalam sosialisasi bersama DPK Perbarindo Badung menyampaikan mulai 5 September, BPN telah me-launching sistem online untuk pendaftaran hak tanggungan. PPAT dan bank tidak perlu lagi ke Kantor BPN.

Selanjutnya, BPR bersama PPAT cukup men-scan berkas hak tanggungan selanjutnya dikirim ke aplikasi BPN. Bank membayar biaya dan BPN akan memproses pengurusan sertifikat hak tanggungan.

Made Daging memastikan dengan proses digital pada hari ke-7 sertifikat hak tanggungan yang dimohonkan bank sudah bisa diterbitkan. *kup

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer