1.174 Nelayan dan Pokdakan di Gianyar Terlindungi BPJamsostek

247

Gianyar (Bisnis Bali) – BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) Cabang Gianyar mencatat hingga September 2019 telah menyerahkan sekitar 1.000 kartu BPJamsostek kepada nelayan di Gianyar. Total 1.174 kartu BPJamsostek sudah diserahkan kepada nelayan dan pokdakan di Gianyar.

“Manfaat BPJamsostek tidak hanya berupa tanggungan biaya kecelakaan kerja atau pun santunan kematian saja, namun kami juga akan memberikan pengantian penghasilan Rp1 juta per bulan sebanyak 48 x gaji atau upah, selama yang bersangkutan masih dirawat di RS,” kata Kepala Kantor BPJS Cabang Gianyar, Imam Santoso di Gianyar.

Menurutnya bagi peserta yang meninggal karena sakit namun tidak ada hubungannya dengan kecelakaan kerja mendapat santunan Rp24 juta. Diakui hanya dengan membayar iuran Rp 16.600 per bulan, para pekerja langsung terlindungi oleh risiko-risiko yang terjadi terhadap pekerjaan mereka, terutama para nelayan karena mereka memiliki risiko pekerjaan yang sangat tinggi di laut.

“Iuran ini tergolong sangat ringan dibanding dengan manfaat yang mereka terima jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat bekerja,” terangnya.

Asisten Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Bukan Penerima Upah BPJamsostek, Hadi Purnomo mengatakan hal sama. Pada saat penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan kepada 174 pokdakan di Gianyar mengatakan, keikutsertaan pekerja sebagai anggota BPJamsostek sangat penting, mengingat pekerja perlu mendapat perlindungan dan jaminan saat mereka melakukan aktivitasnya. Jaminan sosial ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan dan jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Perlindungan tidak hanya diberikan saat pekerja melakukan aktivitas terkait profesinya saja, namun semua aktivitas atau kegiatan yang berkaitan dengan profesinya juga dilindungi.

Hadi Purnomo mencontohkan, nelayan dan pokdakan ikan mengalami kecelakaan saat akan membeli sesuatu yang berkaitan dengan usaha, itu juga bisa ditanggung.

“Selama aktivitas itu berkaitan dengan pekerjaan, semuanya ditanggung BPJamsostek. Biaya pengobatannya pun tidak ada batas biaya. Artinya berapa lama pun dirawat di RS dan berapa besar biaya yang nantinya muncul tetap mendapat ditanggung oleh BPJamsostek,” jelasnya.

Kepala DKPKP Gianyar, Dewi Hariani menambahkan, pihaknya akan selalu berupaya mensosialisasikan program-program perlindungan kerja pada seluruh nelayan dan pokdakan di Gianyar.

“Setelah mendapatkan penjelasan ini, mata dan pikiran kita jadi terbuka, betapa pentingnya melindungi diri dan keluarga dari segala sesuatu yang tidak kita inginkan, apalagi nelayan yang tempat kerjanya sangat rentan akan bahaya, sangat perlu dilindungi. Dengan ikut sebagai peserta BPJamsostek tidak hanya nelayan secara pribadi yang dilindungi, namun juga keluarganya kelak,” tegas Dewi Hariani.

BPJamsostek sendiri berdiri berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Maka wajib hukumnya bagi setiap pemberi kerja maupun perorangan mendaftarkan diri kepada program BP Jamsostek. Terdapat 4 program yang dimiliki BP Jamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).*dik