Mangupura (bisnisbali.com) –Bank perkreditan rakyat (BPR) dituntut memberikan kemudahan layanan kepada debitur. Dengan layanan online pengurusan sertifikat hak tanggungan bisa mempercepat proses kredit BPR ke debitur.
Direktur Utama BPR Danaku, Nengah Sutha Semadi, Jumat (25/10) mengatakan, dengan menyiapkan berkas seperti akte hak tanggungan notaris, perjanjian kredit melalui aplikasi BPN, sektor perbankan bisa bekerja cukup dari kantor BPR. Aplikasi BPN sangat memudahkan BPR mengakses layanan elektronik dari BPN.
Nengah Semadi menegaskan, saat ini BPR cukup mengirim scan berkas BPR dan notaris ke aplikasi ke BPN. Setelah pembayaran biaya administrasi, berkas BPR sudah bisa diproses BPN untuk selanjut bisa menerbitkan sertifikat hak tanggungan.
Kepala BPN Kabupaten Badung, Made Daging mengatakan, bank perkreditan rakyat (BPR) diharapkan sepenuhnya bisa memanfaatkan sistem layanan hak tanggungan BPN yang sudah terintegrasi secara elektronik.
Ia menjelaskan, UU No. 4 Tahun 1996 mengatur dasar hukum hak tanggungan secara umum. Sementara untuk pelayanan hak tanggungan secara elektronik dasar hukumnya Peraturan Menteri Agraria No. 9 Tahun 2019.
Sesuai Permen ATR BPN, pihak bank, dan pemerintah wajib memberikan kemudahan kepada masyarakat dan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Ini juga menyangkut kemudahan bank dalam pengurusan hak tanggungan.
Made Daging menegaskan, bank akan mendapatkan kepastian waktu penyelesaian sertifikat hak tanggungan. “Dengan layanan elektronik, kemungkinan keterlambatan penerbitan sertifikat hak tanggungan bisa dicegah sehingga kepastian penerbitan sertifikat hak tanggungan bisa selesai tepat waktu,” katanya. *kup