Denpasar (bisnisbali.com) – Pelayanan sektor perbankan sudah bergeser dari manual ke elektronik (digital) termasuk dalam pengurusan sertifikat hak tanggungan dari jaminan yang diberikan debitur. Ketua DPK Perbarindo Kabupaten Badung, Agus Prima Wardana di sela-sela sosialisasi Permen ATR BPN No. 9/2019 di Hotel Neo, Kamis (24/10) mengatakan, DPK Perbarindo Badung menggandeng BPN Badung memberikan pelatihan kepada anggota bank perkreditan rakyat (BPR) se-Kabupaten Badung terkait mekanisme penyelenggaraan sistem pelayanan hak tanggungan terintegrasi secara elektronik.
Ia mengungkapkan, pelatihan diikuti 145 peserta yang merupakan direksi dan pejabat eksekutif BPR se-Kabupaten Badung. Pelatihan ini merupakan bagian program pendidikan DPK Perbarindo Kabupaten Badung. Jumlah anggota DPK Perbarindo mencapai 49 BPR.Ia menjelaskan, sosialisasi Permen ATR BPN No. 9/2019 sangat mendesak diberikan kepada BPR di Kabupaten Badung. Hal ini dikarenakan, sistem pengurusan sertifikat hak tanggungan ini sudah bergeser dari manual ke digital.
Dipaparkannya, sebelumnya dalam pengurusan sertifikat hak tanggungan BPR diwajibkan membawa semua berkas ke notaris. Dengan pemberlakuan Permen ATR BPN No. 9/2019 memunculkan adanya pemisahan tugas antara notaris dengan pihak perbankan.
Agus Prima mencontohkan pembuatan akte tanggungan dilakukan di notaris. Sementara pendaftaran permohonan akte tanggungan dilakukan oleh bank. Kondisi ini harus disepakati bersama BPR se-Kabupaten Badung sehingga BPR tidak ragu-ragu dalam pengurusan sertifikat hak tanggungan.
Agus Prima Wardana menegaskan, pelatihan dan sosialisasi Permen ATR BPN No. 9/2019 memberikan pelayanan yang lebih mudah kepada debitur, khususnya kepada nasabah BPR yang berada di Kabupaten Badung.Kepala BPN Kabupaten Badung, Made Daging dalam sosialisasi bersama DPK Perbarindo Badung menyampaikan mulai 5 September BPN telah me-launching sistem online untuk pendaftaran hak tanggungan. PPAT dan bank tidak perlu lagi ke Kantor BPN.Selanjutnya, BPR bersama PPAT cukup men-scan berkas hak tanggungan selanjutnya dikirim ke aplikasi BPN. Bank membayar biaya dan BPN akan memproses pengurusan sertifikat hak tanggungan.
Made Daging memastikan dengan proses digital pada hari ke-7 sertifikat hak tanggungan yang dimohonkan bank sudah bisa diterbitkan. “Pemohon baik selama ini diwakili pihak bank maupun notaris/PPAT tidak perlu lagi wara-wiri lagi ke Kantor BPN,” katanya. *adv