Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliBertemu Gubernur, DPD RI Bahas UU Provinsi Bali dan Desa Adat

Bertemu Gubernur, DPD RI Bahas UU Provinsi Bali dan Desa Adat

Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang diketuai Senator Mahyudin, menemui Gubernur Bali Wayan Koster di Kantor Gubernur Renon, Denpasar, Kamis (24/10).

Denpasar (bisnisbali.com)- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang diketuai Senator Mahyudin, menemui Gubernur Bali Wayan Koster di Kantor Gubernur Renon, Denpasar, Kamis (24/10).

Mahyudin membeberkan pertemuannya tersebut membahas berbagai isu krusial seperti Undang-Undang tentang Provinsi Bali dan tentang Desa Adat.

“Intinya kami memperkenankan diri, menyerap aspirasi dan masukan dari Gubernur Bali tentang memperjuangkan UU tentang Provinsi Bali dan penguatan desa adat,” kata Mahyudin usai pertemuan.

UU Provinsi Bali, kata Mahyudin, dinilai penting karena Bali memiliki kekhususan, namun bukan berarti ‘Pulau Dewata’ akan menjadi daerah otonomi khusus apalagi daerah istimewa. Menurutnya, UU yang dimaksud tinggal tahap revisi, bahkan sudah ada kajian akademisnya dan drafnya. DPD RI hanya tinggal menerima draft tersebut untuk dipelajari lebih dalam.

Masih menurut mantan anggota DPR RI ini, pertemuan itu juga membahas penguatan desa adat di Bali, karena jumlah desa adat sangat banyak, namun tidak mendapatkan perlakuan yang sama dengan desa dinas. Misalnya pembagian dana desa.

“UU (desa adat) sudah dibahas di DPR, tapi belum jalan. Ini yang akan kami telusuri, apa masalahnya agar bermanfaat bagi masyarakat Bali. Seperti dana desa, mestinya sama-sama kebagian,” ujarnya.

Ibarat sekali mendayung, pimpinan DPD RI ini sekaligus akan mengecek peraturan daerah (perda) se-Indonesia, termasuk Bali, untuk mengetahui apakah perda tidak bertentangan dengan UU di atasnya. “Intinya DPD RI terdepan membela daerah,” tandasnya.

Sementara Gubernur Koster mengatakan menyambut baik kehadiran para senator yang baru dilantik tersebut. “Kami membicarakan pembangunan pariwisata, infrastruktur, desa adat dan rencana kami mengajukan UU tentang Provinsi Bali. Substansi dari UU provinsi Bali tersebut merupakan pengembangan dari UU No 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT,” ungkap Gubernur Koster

Semua syarat pengajuan revisi, seperti naskah akademik, kajian dan draf revisi sudah disiapkan. “Kemarin masih nunggu pelantikan DPR RI-DPD RI periode 2019-2014. Kami kejar sebelum 2020 sudah diajukan,” kata Koster.

Selaku gubernur, Koster hanya menginginkan Bali dikekola sesuai potensinya, tidak perlu diotonomi khusus, apalagi istimewa. Ia mengaku siap bersinergi dengan DPD RI terkait aspirasi dari Bali, karena DPD RI adalah representasi atau utusan daerah di Senayan.*pur

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer