Bangli (bisnisbali.com) –Untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bangli dari sektor pajak, Bupati Bangli I Made Gianyar mengaku mempertimbangkan penerbitan izin bersyarat bagi pengusaha hotel dan restoran yang ada di kawasan Kintamani, serta mentarget sejumlah destinasi objek wisata yang sudah berkembang sebagai objek wajib pajak baru.
Hal ini disampaikan Bupati Made Gianyar saat memimpin rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) di Caldera Hotel dan Restoran, Kintamani.
Lebih lanjut Bupati Made Gianyar menjelaskan, rencana memberi izin bersyarat bagi sejumlah pengusaha hotel dan restoran di kawasan Kintamani, berdasarkan berbagai pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak.
Menurutnya, keberadaan hotel dan restoran di kawasan Kintamani saat ini diibaratkan seorang anak yang sudah lahir. Kemudian keberadaan Pemerintah Kabupaten Bangli sebagai orang tua, dihadapkan pada dua pilihan. Antara membuang anak yang sudah lahir atau memberi akte kelahiran.
Kalau pilihan pertama harus dibuang, berarti semua hotel dan restoran yang selama ini tidak berizin harus ditutup paksa. Tentu pilihan ini akan berdampak pada goncangan ekonomi dan sosial. Jika pilihan kedua diambil, maka dengan berbagai pertimbangan khusus, usaha hotel dan restoran ini bisa terus dilanjutkan dengan penerbitan izin bersyarat. “Keberadaan hotel dan restoran di kawasan Kintamani memang menjadi masalah klasik bagi Pemerintah Kabupaten Bangli.
Untuk penyelesaiannya, hanya ada dua pilihan. Tutup paksa atau berikan izin bersyarat. Kalau tutup berarti tidak boleh ada aktivitas lagi. Kalau mau lanjut, para pengusaha hotel dan restoran harus menyetujui persyaratan khusus yang kita berikan,“ ujarnya.
Jelas Bupati Made Gianyar, jika semua pengusaha hotel dan restoran ini ingin usahanya tetap berlanjut, mau tidak mau harus menyetujui persyaratan khusus ini. Jika semua bersepakat, kita rencanakan penandatanganan izin bersyarat bagi pengusaha hotel dan restoran di kawasan Kintamani ini akan disaksikan oleh Forkompinda Kabupaten Bangli.
“Kalau semua sepakat, penandatangan izin bersyarat ini akan disaksikan oleh Forkompinda Bangli. Kalau semua pengusaha hotel dan restoran di kawasan Kintamani sudah memiliki izin khusus, maka otomatis mereka akan menjadi objek pajak baru dan berkewajiban membayar pajak kepada Pemerintah Kabupaten Bangli,“ terangnya.
Selain dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR), untuk mengenjot PAD Bangli dari sektor pajak, Bupati Made Gianyar juga berencana menaikkan tarif destinasi pariwisata di Kintamani dan menarget sejumlah destinasi wisata yang sudah berkembang agar menjadi objek wajib pajak baru.
Menurutnya, saat ini di Bangli sejumlah destinasi wisata sudah sangat berkembang. Ada Tukad Cepung, Ada Twin Hill dan lain-lain, sudah sangat banyak dikunjungi wisatawan. “Ini yang akan kita atur dan buatkan regulasi agar retribusi wisata di Bangli memiliki payung hukum yang pasti dan bisa menjadi sumber pendapatan bagi daerah. Target kita, tahun 2020 mendatang, sejumlah objek wisata ini bisa menjadi wajib pajak baru,“ jelasnya.
Mengantisipasi adanya kemungkinan penolakan akibat kebijakan ini, Bupati asal Desa Bunutin Kintamani ini mengaku siap melakukan diskusi. Menurutnya, jika ada pengelola yang berangapan bahwa pemerintah tidak memiliki andil dalam membangun dan mengembangkan objek wisatannya, mereka (pengelola) salah besar. Ia mengatakan, tidak mungkin sebuah objek bisa dibangun kalau tidak ditetapkan menjadi desa wisata dan dibuatkan SK desa wisata.
Tidak mungkin juga destinasi wisata bisa dibangun kalau tidak ada insfrastrukur jalan yang memadai. “Kita berharap kesadaran dari pengusaha pariwisata untuk mendukung peningkatan PAD Bangli dari sektor pajak,” pungkasnya. *ita