Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliBANI, Alternatif Penyelesaian Sengketa yang Independen

BANI, Alternatif Penyelesaian Sengketa yang Independen

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) perwakilan Bali-Nusra, mengelar pengukuhan pengurus  yang juga diisi dengan bincang-bincang tentang penyelesaian sengketa bisnis melalui Arbitrase dan Alternative Dispute Resolution, Selasa (22/10), bertempat di Puri Agung Room Hotel Inna Heritage Denpasar.

Denpasar (bisnisbali.com)-Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) perwakilan Bali-Nusra, mengelar pengukuhan pengurus  yang juga diisi dengan bincang-bincang tentang penyelesaian sengketa bisnis melalui Arbitrase dan Alternative Dispute Resolution, Selasa (22/10), bertempat di Puri Agung Room Hotel Inna Heritage Denpasar.

Arbitrase sendiri merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Selanjutnya BANI menawarkan Arbiter yang merupakan ahli dalam persidangan serta membuat putusan.

Dalam keterangannya Ketua BANI M. Husseyn Umar, S.H.,FCBArb.,FCIArb. mengatakan, keberadaan BANI didirikan pada 1977 oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Dengan tujuan melayani penyelesaian sengketa perdagangan di Indonesia secara arbitrase dalam bentuk lembaga yang dikenal dengan singkatan BANI. Dimaksudkan BANI sebagai pihak yang menjembatani sengketa perdagangan atau jenis lainnya tanpa harus ke pengadilan.

“BANI dalam aktivitasnya memiliki kewenangan dalam menggelar persidangan sesuai dengan permintaan kedua belah pihak yang bersengketa. Lembaga ini bisa menyediakan tempat atau menyerahkan urusan ini pada pihak yang bersengketa.

“Kewenangan BANI mencakup penyelesaian sengketa perdata dengan cakupan perdagangan, industri dan bank bisa didalam atau di luar negeri yang kewenangannya sesuai dengan Undang undang No.30 tahun 1999 tentang arbitrase pasal 5 ayat 1. Dengan terbitnya UU No.30 tahun 1999 maka pada tahun 2000 BANI menjadi lembaga yang berdiri sendiri (otonom dan independen),” ungkapnya.

Dengan landasan ini BANI memerlukan Arbiter yang mampu memberikan putusan yang tepat dan tidak berat sebelah. Arbiter dalam pengertian sebagai nomina merupakan wasit yang bertindak sebagai referee, umpire, arbiter, arbitrator, judge, mediator. Arbiter dalam pengertian sebagai pemisah merupakan arbiter, referendary, referee, that separates. Arbiter dalam pengertian sebagai pendamai merupakan conciliator, peacemaker, arbiter, propitiator, makepeace.

“Arbiter sebagai nomina adalah orang yang disepakati  oleh dua belah pihak yang bersengketa  untuk memberikan keputusan yang akan ditaati oleh kedua belah pihak (nomina). Dalam pengertian glosarium (arbitrator) seseorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh pengadilan negeri atau oleh lembaga arbitrase untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase (glosarium),” terang Husseyn Umar.

“Sesuai pasal 1 angka 7 UU No.30 tahun 1999 Arbirter itu sendiri adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh Lembaga Arbitrase untuk memberikan putusan  mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase. Arbiter juga memiliki arti orang yang disepakati oleh dua belah pihak yang bersengketa untuk memberikan keputusan yang akan ditaati oleh kedua belah pihak,” ungkap Ketua BANI Bali Nusra periode 2019 – 2024 Drs. Ida Bagus Kade Perdana, M.M.

Sepanjang seseorang memenuhi syarat, maka ia dapat ditunjuk atau diangkat sebagai Arbiter. Dimana didalam ketentuan ini juga tidak mensyaratkan bahwa ia harus menempuh pendidikan khusus untuk menjadi Arbiter. Profesi Arbiter tidak mensyaratkan sarjana hukum didalamnya.Mengingat perkembangan kepariwisataan di Bali khususnya di Kabupaten Badung dan Kodya Denpasar yang diikuti dengan pertumbuhan ekonomi, perdagangan, investasi dan pembangunan walaupun tidak berharap adanya sengketa namun nampaknya sengketa tidak terhindarkan.

Diperkirakan ada timbul  terjadi sengketa di wilayah ini sehingga pihak BANI telah menunjuk perwakilannya untuk nantinya bisa menjadi inisiator untuk memberikan pelayanan penyelesaian sengketa kepada pihak yang bersengketa di Bali dan tidak perlu jauh jauh datang ke Jakarta atau perwakilan BANI wilayah lainnya.

“Tentu hal ini berdampak positif karena bagi yang bersengketa biaya jadinya lebih murah, tidak banyak menghabiskan waktu, keputusan kemungkinan bisa lebih cepat. Keberadaan BANI Bali Nusra ini juga akan bisa memberikan kontribusi dalam penyerapan lapangan kerja, konstribusi dalam pembangunan ekonomi setempat,” ungkap  Ida Bagus Kade Perdana.

Usai pengukuhan juga digelar acara bincang-bincang tentang proses penyelesaian sengketa bisnis yang disampaikan oleh orang-orang yang berkompeten. *ita

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer