Minggu, November 24, 2024
BerandaMoneterPerusahaan Asuransi Perlu Lembaga Penjaminan Polis

Perusahaan Asuransi Perlu Lembaga Penjaminan Polis

Fachri Adnan

Denpasar (Bisnis Bali.com)-

Guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransu, lembaga jasa keuangan (LJK) ini memerlukan penjainan dari lembaga penjaminan. Praktisi Asuransi, Fachri Adnan di sela-sela peringatan  Hari Asuransi 2019 Minggu (20/10) mengataka perusahaan asuransi idealnya perlu dijamin Lembaga Penjaminan Polis (LPP).

 

Selama ini LJK seperti perbankan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ketika bank ini bangkrut dana masyarakat yang disimpan masyarakat di bank dijamin LPS.

Kepala Departemen Kerjasama Antar Anggota  Asuransi Umum Indonesia (AAUI) ini menjelaskanan perbankan dijamin LPS perusahaan asuransi juga berharap dijamin LPP. Dengan diperkuat LPP keberadaan LJK asuransi bisa semakin dipercaya masyarakat.

Ketua Panitia Hari Asuransi 2019 ini memaparkan, asosiasi perusahaan asuransi bersama pemerintah sudah beberapa kali telah menyelenggarakan fokus group discusion (FGD). FGD ini membicara pembentukan LPP.

Lebih lanjut Fachri Adnan mengatakan  LPP ini penting untuk menjamin dana masyarakat yang diinvestasikan melalui perusahaan asuransi. Ketika perusahaan asuransi bangkrut dana investasi masyarakat bisa dijamin LPP.

Menurutnya, LPP bisa menjadi bagian dari LPS yang menjamin sektor perbankan. Sebagai lembagai penjaminan LPS bisa saja menjamin dana masyarakat yang diinvestasikan di perusahaan asuransi. Keberadaan LPP bisa menjadi bagian unit LPS yang memberikan penjaminan untuk perusahaan asuransi.

Fachri Adnan menambahkan saat dibutuhkan momentum yang tepat untuk pembentukan LPP. Ini dengan melibatkan pemerintah melalui kementerian keuangan, Otoritas  Jasa Keuangan dan lembaga pemerintah terkait. ” Perusahaan asuransi sangat berharap untuk segera membentuk LPP guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi ,” tegasnya. *Kup

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer