Denpasar (bisnisbali.com) –Makin banyak jenis investasi yang ditawarkan ke masyarakat dan banyak juga keluhan terkait sejumlah investasi termasuk yang bodong maupun yang berizin resmi. Deputi Direktur Lembaga Jasa Keuangan 2 dan perizinan OJK regional Bali Nusra, Yan Jimmy Hendrik Simarmata mengatakan, masyarakat harus lebih berhati-hati dan jeli memilih investasi.
Dikatakan, masyarakat harus waspada bila ada yang menawarkan investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat. “Sebenarnya dalam investasi, perusahaan tidak boleh menjanjikan keuntungan sekian persen karena pasti akan ada risiko dari sebuah investasi. Makanya masyarakat harus waspada, apalagi bila dijanjikan keuntungan yang sangat besar seperti yang dilakukan PT Solid Gold Berjangka (SGB) yaitu 5-10 persen per bulan,” tutur Jimmy.
Meski demikian, terkait kasus PT SGB yang disinyalemen merugikan sejumlah nasabahnya, Jimmy mengatakan tidak dapat membantu karena mereka tidak berada di bawah pengawasan OJK. “Izin PT SGB diperoleh dari Menteri Perdagangan sehingga pengawasan pada Badan Pengawas Pasar Komoditi (Bapepti). Jadi secara ketentuan kami memang tidak mengawasi PT SGB ini,” tandasnya.
Lebih lanjut Jimmy memaparkan, kalau ada persoalan dengan konsumen, konsumen harus melaporkan/ mengadukan persoalan tersebut kepada badan arbitrase komoditi. “Kalau sudah melakukan pengaduan dan diproses, bila tidak sependapat dan tidak terselesaikan baru langkah selanjutnya dapat melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta,” terangnya.
Sayangnya, saat ini badan arbitrase komoditi tersebut belum miliki kantor cabang di Bali. Jadi para korban SGB disarankan mengadu ke Jakarta. “Cuma itu jalan satu-satunya. Jadi harus ke Jakarta,” tukasnya.
Sementara untuk Satgas Waspada Investasi, dikatakan tidak dapat mengawasi SGB karena satgas memiliki fungsi untuk mengawasi investasi ilegal yang tidak memiliki izin apa pun. SGB memiliki izin dari Kementerian Perdagangan. *pur