Denpasar (bisnisbali.com) -Menjelang penerapan kenaikan iuran peserta JKN-KIS mulai awal tahun 2020, BPJS Kesehatan Cabang Denpasar memantapkan koordinasi dengan pemerintah di Bali untuk memvalidasi kepesertaan khususnya kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. Hal ini mengingat jumlah peserta PBI APBD cukup besar sehingga anggaran yang harus disiapkan oleh pemda juga semakin besar. Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, dr Muhammad Ali di Denpasar, Rabu (16/10).
Dikatakan, di wilayah unit kerja BPJS Kesehatan Cabang Denpasar
yakni Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Badung jumlah peserta PBI APBD saat ini sebanyak 446.714 orang, PBI APBN sebanyak 223.243 orang, Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 582.500 orang, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 277.150 orang dan Bukan Pekerja sebanyak 47.141 orang. “Yang masuk PBI APBD itu cukup besar sekitar 28 persen, sedangkan PBI yang dibayarkan dari APBN jumlahnya 14 persen,” imbuhnya.
Apalagi terkait rencana kenaikan besaran iuran PBI dari semula Rp23 ribu per orang menjadi Rp42 ribu. Hal ini tentu perlu diantisipasi pemerintah daerah agar keberlangsungan PBI tetap berlanjut pada tahun berikutnya dari sisi ketersediaan anggaran. “Akibat penyesuaian besaran iuran nanti, tentu pemda harus menyiapkan anggaran yang tidak sedikit. Oleh karena itu, kami tidak menginginkan kalau ada peserta yang seharusnya masuk sebagai PPU dari badan usaha, tetapi masuk sebagai peserta PBI,” sambung Ali.
Ali mengharapkan kepesertaan JKN tak hanya dikejar dari sisi kuantitas, tetapi juga kualitas, khususnya tepat segmentasinya. Pihaknya juga mengapresiasi kesadaran dari sejumlah badan usaha yang sudah mengikutsertakan pekerjanya melalui kategori PPU sebanyak 37 persen dari total kepesertaan di wilayah BPJS Kesehatan Cabang Denpasar. “Selain itu sekitar 80 persen dari kepesertaan PBPU atau jalur mandiri juga aktif membayar iurannya tepat waktu,” tutup Ali. *dar