Selain menaruh perhatian terhadap upaya penuntasan kemiskinan, Pemkab Klungkung juga berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat. Upaya ini di antaranya diimplementasikan dengan meng-cover seluruh masyarakat menjadi peserta JKN-KIS sehingga Klungkung berhasil meraih Universal Health Coverage (UHC). Namun di balik itu, masih ditemui beberapa persoalan dalam penerapannya di masyarakat. Terlebih lagi mulai tahun depan iuran BPJS Kesehatan akan naik. Lalu, apa saja persoalan yang akan dibenahi?.
BUPATI Klungkung I Nyoman Suwirta mengatakan, selama ini pemerintah hanya sibuk meyakinkan supaya masyarakat menerima kenaikan iuran BPJS Kesehatan, namun sedikit menerima masukan tentang kondisi di masyarakat. Hal tersebut disampaikannya ketika memimpin pertemuan kemitraan rekonsiliasi guna membahas hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan program JKN-KIS di Kabupaten Klungkung. Pertemuan ini juga dihadiri Sekda Gede Putu Winastra, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung dr. Endang Triana Simanjuntak, Kepala Dinas Kesehatan dr. Made Adi Swapani, Kepala Bapperlitbang Wayan Wasta, Kepala BPKSDM Komang Susana serta Perwakilan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Masta B. Manurung.
Dikatakan, terkait cakupan pelayanan yang sudah mencapai 100 persen lebih, yakni hingga 102,84 persen, menurutnya, hal ini mustahil. Dirinya masih menemukan banyak orang yang belum mendapatkan kartu dan bahkan belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan. Bupati Suwirta menengarai angka di atas 100 persen tersebut disebabkan adanya peserta BPJS yang memiliki kartu kepesertaan lebih dari satu atau terdaftar sebagai peserta lebih dari sekali. “Pasangan suami istri yang masing-masing bekerja di sebuah perusahaan tentu sudah didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, namun salah satu suami/istri pasti akan menanggung seluruh anggota keluarganya makanya akan ada kepesertaan ganda dan terjadi pembayaran premi ganda pula. Dengan alasan gotong royong menurut saya hal itu salah, karena peserta hanya menggunakan satu kartu,” ujar Bupati Suwirta.
Untuk itu dirinya mengimbau dan akan segera bersurat ke desa supaya mengembalikan kartu anggota bagi pemilik kartu lebih dari satu. Selain itu juga bersurat kepada seluruh perusahaan swasta maupun BUMD agar mengikutsertakan pegawainya dalam BPJS Ketenagakerjaaan. Jika ada perusahaan yang bandel, pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan untuk memberikan peringatan, agar ada kesadaran dan tidak mengandalkan pemerintah saja.
Terkait besaran premi yang naik hingga 80 persen lebih, Bupati Suwirta mengaku tidak mempermasalahkan asalkan pemerintah pusat juga mendengar keluhan di masyarakat. Selain itu pemilik kartu ganda supaya ditarik atau dituntaskan. Dirinya juga berharap akan ada regulasi supaya para dokter memprioritaskan praktik di rumah sakit pemerintah. Kondisi saat ini para dokter yang praktik di RS Pemerintah dan RS Swasta lebih mengutamakan RS swasta serta memiliki jadwal praktik yang sama. Kondisi ini mengakibatkan kualitas pelayanan di RSUD Klungkung menjadi turun, padahal RSUD Klungkung sudah memiliki peralatan canggih, gedung yang bagus dan dokter profesional. Untuk mengantisipasi hal ini, dalam waktu secepatnya RSUD akan berbenah dengan mengevaluasi dan meningkatkan E-jaspel sehingga para dokter dan pegawai lebih betah dan rajin bekerja serta fokus bekerja di RSUD Klungkung. “Supaya para dokter dan petugas kesehatan betah kami akan mengevaluasi E-jaspel, dan kami juga ke depan akan membuka poli sore. Dengan banyaknya berdiri RS tipe C, saya juga harap aplikasi BPJS memberikan lebih pada RS Pemerintah supaya tidak sepi akibat rujukan, ujar Bupati Suwirta.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, dr. Endang Triana Simanjuntak menyampaikan, pihaknya menerima harapan-harapan yang disampaikan Bupati Suwirta terutama soal pelayanan kepada masyarakat. “Sudah pasti, kami tentu akan terus meningkatkan kualitas layanan. Kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan tentunya adalah fasilitas kesehatan (faskes), jika ada RS yang pelayanannya kurang maka pihak dinas akan memantau dan memberikan surat teguran,” kata Endang.
Ditegaskannya, pihaknya berharap semua rumah sakit bisa melaksanakan semua ketentuan yang ada di perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit tersebut. “Kita memohon kepatuhan faskes terhadap ketentuan yang telah disepakati. Kami juga berharap Dinas Kesehatan melakukan peranan monitoring dan evaluasi kepada seluruh jajaran pelayanan kesehatan sesuai dengan undang-undang,” harapnya.
Berdasarkan data terbaru, distribusi peserta JKN-KIS di Kabupaten Klungkung, yakni peserta PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran yang dibayarkan pemda) tercatat 107.827 orang, PPU (Pekerja Penerima Upah termasuk PNS, TNI Polri dan badan usaha swasta) tercatat 53.379 orang, PBI APBN (Penerima Bantuan Iuran yang dibayarkan pemerintah pusat) tercatat 48.501 orang, PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah/Peserta Mandiri) tercatat 12.849 orang dan BP (Bukan Pekerja) berjumlah 3.559 orang. *dar