Semarapura (bisnisbali.com) –Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menghadiri Rapat Penetapan Paripurna II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung terkait pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Klungkung, Senin (14/10).
Penetapan ditandai dengan penandatanganan Ranperda oleh Bupati Suwirta dan Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gede Anom.
Ranperda tersebut terdiri atas Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3/2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3/2012 tentang Pajak Hiburan, serta Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1/2016 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Dalam rapat tersebut, semua fraksi telah menyatakan dapat menerima dan menyetujui ketiga Ranperda yang diajukan. “Seluruh rangkaian pembahasan tiga Ranperda ini adalah sebagai wujud nyata komitmen dan konsistensi penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Klungkung yang mempunyai peran strategis untuk melaksanakan pembangunan,” ujar Bupati Suwirta.
Ia berharap, ke depan agar kemitraan antara eksekutif dan legislatif terus terpelihara dan dapat ditingkatkan. “Dengan demikian, apapun masalah dan hambatan yang dihadapi dapat dicarikan solusi demi mewujudkan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Setelah tiga Ranperda ini ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. *dar