Denpasar (bisnisbali.com) –Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar bekerjasama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali menyelenggarakan kegiatan edukasi perlindungan konsumen, pengawasan barang dan tertib niiaga. Kegiatan edukasi yang diikuti sekitar 100 orang peserta yang terdiri dari pelaku usaha maupun konsumen, digelar di halaman parkir toko Arthasedana Gianyar, Selasa (15/10).
Globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung kemajuan teknologi telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara. Barang yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun dalam negeri.
Kondisi ini seperti dua sisi mata uang, di satu pihak menguntungkan karena semua barang maupun jasa yang diingini semua terpenuhi , namun di sisi lain fenomena tersebut dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya dari pelaku usaha.
Untuk mengantisipasi hal tersebut bagaimana konsumen kita bisa lebih cerdas dan terlindungi, maka perlu diberikan suatu edukasi. Seperti dijelaskan oleh  Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Disperindag Kabupaten Gianyar Ni Wayan Adnyaningsih, tujuan dari kegiatan edukasi perlindungan konsumen ini adalah untuk melindungi konsumen dari pelaku-pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab atas produk barang dan jasa, yang diedarkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan edukasi perlindungan konsumen berlangsung selama 3 hari (15 – 15/7), dengan materi edukasi konsumen, pengawasan barang beredar dan pengawasan tertib niaga. Dengan menghadirkan nara sumber Ketua Yayasan Konsumen Bali, Ketut Udi Prayudi, S.E. S.H.M.H., dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Prov. Bali dan Balai Besar POM Denpasar, Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK).
Sementara itu, Asisten 1 Setdakab. Gianyar Wayan Suardana sangat mendukung kegiatan sosialisasi ini, karena dapat meningkatkan wawasan serta membantu para konsumen dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran konsumen atas hak dan kewajibannya. Masyarakat harus bisa menjadi konsumen yang cerdas dan kritis, sehingga bisa melindungi diri sendiri dari pelaku usaha-usaha yang tidak bertanggung jawab terhadap produk yang dipasarkan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *kup