Denpasar (bisnisbali.com) – Rencana mediasi korban PT Solid Gold Berjangka (SGB) dengan pihak manajemen gagal lagi, karena pihak manajemen kembali mangkir. Ini kali ketiga, manajemen SGB mangkir dari upaya mediasi yang dilakukan dua kali oleh DPRD Bali dan satu kali oleh DPD RI perwakilan Bali.
Melihat gelagat iktikad tidak baik SGB, DPRD Bali merasa geram. Ketua DPRD Bali, Adi Wiryatama mengatakan sangat prihatin melihat nasib korban SGB. “Kami selaku wakil rakyat terima pengaduan dengan terbuka dan akan berjuang dengan segala kemampuan kami. Kalau mereka terus mangkir, mereka akan berhadapan dengan rakyat Bali, bukan hanya korban SGB,” tandas Wiryatama.
Dilanjutkan, akan kembali dilayangkan surat panggilan, kalau masih mangkir dikatakan pihak Dewan memiliki cara tersendiri untuk memaksa mereka hadir memenuhi panggilan. “Dewan akan berjuang terus, nasib rakyat ini harus diperjuangkan. Kalau mereka terus main-main dengan wakil rakyat, mereka akan berhadapan dengan rakyat Bali,” tandasnya.
Meski mengantongi izin di pusat, dikatakan, seharusnya pihak SGB minta izin masuk dan beroperasi di Bali. “Daftar perusahaan seharusnya dilaporkan di sini, tetapi kenyataan tidak terdaftar di Dinas Perizinan,” tukasnya.
Kresna Budi, Ketua Komisi II mengatakan, SGB secara linear beroperasi di Bali tidak ada izin. “Kami minta Dinas Perizinan untuk berkoordinasi dengan pusat. Jadi penting untuk diberhentikan sementara operasional SGB sebelum kasus ini selesai,” ucap Kresna Budi. Lebih lanjut dikatakan owner SGB tidak bisa hadir menjawab persoalan-persoalan nasabah karena masih di Thailand.
Hadir pada kesempatan tersebut Deputi Direktur Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Perizinan OJK Regional Bali Nusra, Yan Jimmy Hendrik Simarmata. Dia mengatakan PT SGB tidak berada di bawah OJK, karena izin diperoleh dari Menteri Perdagangan. Karena di provinsi tidak ada cabang Bapepti, kalau ada kasus harus melapor ke Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka di Jakarta.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Dewa Putu Mantera, S.H., M.H., yang turut hadir mengatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Denpasar dan mengatakan mereka tidak terdaftar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali menyatakan dari ketenagakerjaan semua tenaga kerja sudah berstatus tetap dan gaji memenuhi standar UMR. Namun memang ada sejumlah rekrutmen yang berstatus pelatihan dan memang tidak digaji dan tidak tercatat sebagai hubungan tenaga kerja.
Sementara Ketua Yayasan Konsumen Bali, Budi Prayudi mengharapkan keseriusan DPRD Bali dalam penanganan kasus tersebut, karena SGB masih tetap beroperasi. “Saya khawatir akan ada korban-korban baru. Jadi saya harap operasi SGB ditutup sementara sampai masalah ini selesai,” tandasnya. *pur